Persentase Minimal Penjualan Batubara Dalam Negeri Tahun 2011

Monday, 13 December 2010 - Dibaca 7923 kali

JAKARTA. Pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 34 Tahun 2009 (Permen 34/2009) tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri yang bertujuan untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kelangkaan pasokan mineral dan batubara serta menjamin pasokan mineral dan batubara dalam negeri. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Permen 34/2009 ini setiap tahun ditetapkan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2010 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No 1604 Tahun 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2010. Untuk tahun 2011, Menteri ESDM telah menetapkan kebutuhan penjualan batubara dalam negeri melalui Keputusan Menteri ESDM No 2360 Tahun 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2011 yang akan diuraikan dalam artikel ini. Perkiraan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (end user domestic) oleh pemakai batubara tahun 2011 adalah sebesar 78,97 juta ton yang tediri dari 66,28 juta ton digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU); 0,34 juta ton untuk metalurgi; dan 12,35 juta ton untuk industri semen, pupuk, pulp, dan tekstil.Perkiraan produksi batubara dari Badan Usaha Pertambangan Batubara pada tahun 2011 adalah sebesar 326,65 juta ton, yang terdiri atas:a. 42 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);b. 1 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN); danc. 10 perusahaan Kuasa Pertambangan (KP) batubara atau lzin Usaha Pertambangan (IUP) batubaraDengan perkiraan kebutuhan batubara dalam negeri sebesar 78,97 juta ton dari perkiraan produksi batubara sebesar 326,65 juta ton, maka pada tahun 2011 persentase minimal penjualan batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Batubara untuk kepentingan dalam negeri adalah sebesar 24,17 %.Rincian daftar pemakai batubara domestik Indonesia yang dilengkapi dengan volume serta kualitas batubara untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut:

No Perusahaan Tonase (Juta Ton)Persentase GCV (GAR)
1PLTU
a. PT PLN (Persero)55,82 70,69 %4.000 - 5.200
b. IPP 8,9711,36 % 4.000 - 5.200
c. PT Freeport Indonesia 0,83 1,05 % 5.650 - 6.150
d. PT Newmont Nusa Tenggara 0,47 0,60 % 5.200
e. PT Pusaka Jaya Palu Power 0,19 0,24 % 5.000
2METALURGI
a. PT Inco0,140,18 % 5.900
b. PT Antam Tbk0,20 0,25 % > 6.000
3SEMEN, PUPUK, PULP DAN TEKSTIL
a. Semen8,8611,22 % 4.100 - 6.300
b. Pupuk0,921,16 %4.000 - 5.000
c. Pulp0,60 0,76 % 4.500 - 5.000
d. Tekstil dan Produk Tekstil1,972,49 % 5.000 - 6.500
Total 78,97 100 %

Rincian daftar Badan Usaha Pertambangan Batubara yang memproduksi batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2011 adalah sebagai berikut.

No Perusahaan
APERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
1PT ADARO INDONESIA
2PT ANTANG GUNUNG MERATUS
3PT ARUTMIN INDONESIA
4PT ASMlN KOALINDO TUHUP
5PT BAHARI CAKRAWALA SEBUKU
6PT BANGUN BANUA PERSADA KALIMANTAN
7PD BARAMARTA
8PT BERAU COAL
9PT BORNEO INDOBARA
10PT BATUALAM SELARAS
11PT FIRMAN KETAUN PERKASA
12PT GUNUNGBAYAN PRATAMACOAL
13PT INDOMINCO MANDlRl
14PT INSANl BARAPERKASA
15PT INTEREX SACRA RAYA
16PT INTITIRTA PRIMASAKTI
17PT JORONG BARUTAMA GRESTON
18PT KADYA CARAKA MULlA
19PT KALlMANTAN ENERGI LESTARI
20PT KALTlM PRIMA COAL
21PT KIDECO JAYA AGUNG
22PT KARTIKA SELABUMI MINING
23PT LANNA HARITA INDONESIA
24PT MAHAKAM SUMBER JAYA
25PT MANDlRl INTI PERKASA
26PT MANTIMIN COAL MINING
27PT MULTI HARAPAN UTAMA
28PT MULTI TAMBANGJAYA UTAMA
29PT MARUNDA GRAHA MINERAL
30PT NUSANTARA THERMAL COAL
31PT PERKASA INAKAKERTA
32PT PESONA KHATULISTIWA NUSANTARA
33PT RlAU BARA HARUM
34PT SANTAN BATUBARA
35PT SENAMAS ENERGINDO MULIA
36PT SINGLURUS PRATAMA
37PT SUMBER KURNIA BUANA
38PT TANITO HARUM
39PT TANJUNG ALAM JAYA
40PT TRUBAINDO COAL MINING
41PT TEGUH SlNAR ABADl
42PT WAHANA BARATAMA MINING
BBADAN USAHA MILIK NEGARA
1PT BUKlT ASAM (TANJUNG ENIM)
C KUASA PERTAMBANGAN ATAU IZIN USAHA PERTAMBANGAN
1PT ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA
2 PT ARZARA BARAINDO
3PT ARZARA BARAINDO
4PT JEMBAYAN MUARABARA
5PT KALTIM BATUMANUNGAL
6PT KEMILAU RINDANG ABADI
7PT LAMINDO INTER MULTIKON
58 PT LEMBUSWANA
9PT MULTI SARANA AVINDO
10 PT PIPIT MUTIARA JAYA

Dengan penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri diharapkan dapat mengatasi dan mencegah terjadinya kelangkaan pasokan batubara serta menjamin pasokan batubara dalam negeri yang akan meningkatkan manfaat dari pertambangan batubara bagi Indonesia.Disarikan dari Keputusan Menteri ESDM No 2360 Tahun 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2011

oleh : Parlindungan Sitinjak, S.T. (parlinsitinjak@djmbp.esdm.go.id)Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM

Share This!