Pertamina Berikan Asuransi untuk Penerima Program Konversi Mitan ke LPG 3 Kg

Saturday, 15 May 2010 - Dibaca 4085 kali

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah melaksanakan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG akan memberikan asuransi kecelakaan diri atau harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita oleh penerima Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg. Asuransi bersifat "Reimbursable Basis". "Asuransi diberikan kepada korban yang termasuk dalam Program Konversi dibuktikan dengan adanya "Kartu Cacah" dan atau Surat Pernyataan Resmi dari Manager Region Pertamina setempat", ujar VP Corporate Communication Basuki Trikora Putra. Penyediaan asuransi untuk pengguna tabung LPG 3 kg, dilakukan PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi. Walaupun telah ada mekanisme pemberian asuransi, Basuki Trikoro Putra mengharapkan semua pihak tetap menggunakan bahan bakar LPG sesuai dengan kegunaannya dan prosedur keselamatan yang telah disosialisasikan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diingikan. Polis Asuransi yang meng-cover kerugian tersebut bersifat "Reimbursable Basis" yang berarti bahwa pihak tertanggung (PERTAMINA), harus terlebih dahulu melakukan seluruh pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak Penanggung. Proses pergantian kerugian disertai dengan bukti-bukti dokumen kerugian yang mengacu pada Sistem dan Prosedur klaim penyelesaian Konversi LPG. Adapun sistem dan prosedur klaim sebagai berikut: 1. Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan LPG dan selanjutnya melaporkan kepada pihak asuransi. 2. Pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan (Program Konversi). Laporan yang diverifikasi berupa

  1. Tanggal kejadian
  2. Lokasi kejadian
  3. Gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan
  4. Perkiraan kerugian
  5. Cidera badan : Nama dan copy surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina
  6. Detail kerusakan properti pihak ketiga

3. Jika klaim properti berpotensi meluas, maka akan ditunjuk pihak ahli untuk melakukan verifikasi 4. Setelah verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan proses lanjutan dan monitoring serta berkoordinasi dengan Pertamina. 5. Pertamina memerintahkan pembayaran kepada penerima (korban kecelakaan) yang telah memenuhi dokumen sebagai berikut

  • Tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (jika ada) Surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina
  • Surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (RS/Korban)
  • Waktu pembayaran 4 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.
6. Setelah proses pembayaran, pihak asuransi menerbitkan Nota Pembayaran atas nama Pertamina dan Penutupan File yang berisi pemberitahuan bahwa :
  • Kompensasi telah dipindahbukukan ke rekening tujuan
  • Kasus ditutup

Share This!