Pertamina Berikan Sanksi Kepada SPBU "Nakal"

Thursday, 21 July 2011 - Dibaca 4211 kali

JAKARTA - Pemerintah cq. PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, berikut disampaikan pembaruan data seputar sanksi terhadap lembaga penyalur BBM Bersubsidi dari SPBU mitra Pertamina. Setelah menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU "Nakal" umumnya di wilayah Sumatera, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di wilayah Kalimantan (Region VI). Sehingga secara nasional setidaknya terdapat 61 SPBU "Nakal" yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina. Dari sebanyak 32 sanksi SPBU di Kalimantan sebanyak 24 berupa surat teguran/peringatan. Sementara 6 lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina, mulai dari Rp 30 juta s/d 62 juta. Sedangkan satu SPBU diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan.Dari data tersebut, SPBU yang mendapat sanksi pengembalian ganti rugi terdapat di Kalimantan Barat. Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser sebanyak 16 KL. Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan sebesar Rp 62.550.400. Setelah surat teguran/peringatan, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang "membandel". Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan. Pertamina juga menyerukan kepada SPBU untuk bekerjasama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada yang berhak. SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.Dan kepada masyarakat luas, Pertamina senantiasa meminta dukungan untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina 500.000. (SF)

Share This!