Pertamina EP Tandatangani Perjanjian Memproduksikan Minyak Bumi pada 74 Sumur Tua

Wednesday, 3 November 2010 - Dibaca 5110 kali

JAKARTA. Pertamina EP dan dua BUMD PT Sarana Patra Jaya dan PT PT Blora Patra Energi menandatangani Perjanjian Memproduksikan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Rabu (3/11). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Presiden Direktur PT Pertamina EP Salis S Aprilian dengan para Direktur Utama BUMD yakni masing-masing Direktur Utama PT Sarana Patra Jateng Hevearita G Rahayu dan Direktur Utama PT Blora Patra Energi Tedi Rindaryo Widodo. Sumur tua yang dikerjasamakan dengan PT Sarana Patra Jateng sebanyak 38 sumur berada di Lapangan Tungkul dan Trembul. Sedangkan sumur tua yang dikerjasamakan dengan PT Blora Patra Energi sebanyak 36 sumur berada di Lapangan Kedinding, Lusi, Petak, Kluweh, dan Metes. Sumur-sumur tua tersebut terletak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kerjasama yang mendapat dukungan dan arahan Ditjen Migas dan BPMIGAS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Selanjutnya BUMD akan memproduksikan minyak bumi dari sumur-sumur tua sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Pertamina EP. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/kota dimana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Propinsi. Selanjutnya untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BPMIGAS kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas. Dalam kegiatan tersebut masing-masing BUMD akan memproduksikan minyak bumi dari sumur-sumur tua untuk selanjutnya menyerahkan kepada Pertamina EP di titik penyerahan sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Selanjutnya Pertamina EP memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan. Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua yang merupakan kesepakatan Pertamina EP dengan masing-masing BUMD. Selanjutnya pihak Pertamina EP akan memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan. Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasional sesuai dengan kesepakatan antara Pertamina EP dengan PT Sarana Patra Jateng dan PT Blora Patra Energi. Tarif dasar sebesar Rp. 1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari. Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp. 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD. Dalam kegiatan pengelolaan sumur tua tersebut Pertamina EP mewajibkan pihak BUMD untuk mematuhi dan melaksankan ketentuan HSE (Health Safety and Environment) yang dituangkan dalam Contractor Safety Management System (CSMS) Pertamina EP. Sebelumnya, pada 24 Maret 2009, Pertamina EP telah menandatangani kerjasama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora Jawa Tengah. Kerjasama dengan KUD Wargo Tani Makmur merupakan percontohan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008. (SF)

Share This!