Pertemuan Anggota DEN Dengan Wakil Ketua DEN

Tuesday, 22 March 2011 - Dibaca 3514 kali
DEWAN ENERGI NASIONALSIARAN PERSNOMOR : 01 /HUMAS DEN/2011TANGGAL : 22 MARET 2011 PERTEMUAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL DENGAN WAKIL PRESIDEN RI SELAKU WAKIL KETUA DEWAN ENERGI NASIONAL
Pada hari ini Selasa tanggal 22 Maret 2011, telah dilaksanakan Pertemuan Anggota Dewan Energi Nasional dengan Wakil Presiden selaku Wakil Ketua Dewan Energi Nasional dalam rangka melaporkan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang akan dibahas dalam Pertemuan Sidang Paripurna ke 1 Dewan Energi Nasional, yang dipimpin oleh Presiden RI selaku Ketua Dewan Energi Nasional.Materi yang dilaporkan kepada Bapak Wakil Presiden selaku Wakil Ketua Harian DEN adalah sebagai berikut : 1. Pimpinan DEN terdiri atas : Ketua : Presiden RI, Wakil Ketua : Wakil Presiden RI, dan Ketua Harian adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas 7 anggota Unsur Pemerintah (AUP) dan Anggota dari 8 Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK); 2. Dalam Sidang Anggota ke-6 DEN, Anggota Dewan Energi Nasional telah mencapai kesepakatan materi rancangan Kebijakan Energi Nasional, untuk dirumuskan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional; 3. Rancangan Kebijakan Energi Nasional telah pula dibahas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI tanggal 15 Desember 2010; 4. Dalam tahap finalisasi penyelesaian Rancangan KEN telah mendapatkan masukan dari berbagai instansi Pemerintah termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Komite Inovasi Nasional (KIN), serta Kementerian yang terkait dengan sektor energi seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT); 5. Rancangan KEN telah diselaraskan dengan aspek-aspek Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), perekonomian, lingkungan hidup, teknologi, serta penelitian dan pengembangan, industri, pertanian, transportasi, kehutanan, tata ruang, dan telah dilakukan pembahasan antar Kementerian pada tanggal 22 Maret 2011 di Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional terdiri atas 7 (tujuh) Pasal disertai dengan lampiran yang terdiri atas 4 (empat) Bab, masing-masing Pendahuluan, Proyeksi Kebutuhan, Proyeksi Penyediaan dan Bauran Energi, dan pokok-pokok Kebijakan Energi Nasional; 7. Selanjutnya Dewan Energi Nasional akan menyelenggarakan Sidang Paripurna DEN. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh Pinpinan dan Anggota Dewan Energi Nasional;
Kepala Biro FasilitasiKebijakan Energi dan Persidangan, Farida Zed

Share This!