Pertemuan Tahunan Pengelolaan Energi Nasional 2012

Monday, 3 December 2012 - Dibaca 2842 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 38/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 3 Desember 2012


PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL 2012

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini hari Senin (3/12) membuka acara Pertemuan Tahunan Pengelolaan Energi Nasional 2012. Pertemuan Tahunan PEN rutin diadakan setahun sekali sejak tahun 2004 yang bertujuan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi para pemangku kepentingan sektor energi untuk membahas berbagai kebijakan energi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain kegiatan seminar PTPEN 2012, acara ini juga akan diramaikan dengan penyelenggaraan pameran di bidang energi dan energi baru terbarukan (EBT) yang akan diikuti oleh sekitar 25 perwakilan dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, dan perguruan tinggi.

Untuk tahun ini, tema yang diangkat adalah Ketahanan Energi untuk Ekonomi Berkelanjutan yang akan dibagi menjadi tiga sesi utama yaitu (1) Sesi Pertama: Pengelolaan Energi Nasional; (2) Sesi Kedua: Kebijakan Subsidi Energi; (3) Sesi Ketiga: Kehandalan Infrastruktur Energi, yang akan disampaikan oleh para pembicara dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pengamat ekonomi. Sedangkan para peserta yang berjumlah sekitar 200 orang akan berasal dari Kementerian ESDM dan Kementerian lainnya, Bappeda dan Dinas ESDM seluruh Indonesia, akademisi, BUMN dan perusahaan swasta, Asosiasi, media massa, dan masyarakat

Tantangan dalam Pengelolaan Energi Nasional
Dalam sambutannya, Wakil Menteri ESDM menyatakan bahwa terdapat lima tantangan utama pengelolaan energi nasional, yaitu:
o Pertama, nilai subsidi energi yang besar dan kerapkali melebihi patokan yang sudah ditetapkan sehingga menyebabkan anggaran negara menjadi kurang fleksibel untuk pembiayaan lainnya.
o Kedua, ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan pasokan, dimana kebutuhan energi dalam 5 tahun terakhir tumbuh rata-rata 8% per tahun, sementara kemampuan pasokan energi kita masih terbatas.
o Ketiga, berdasarkan bauran energi nasional di tahun 2011, ketergantungan terhadap sumber energi berbasis fosil dalam bauran energi nasional masih tinggi, yaitu minyak bumi sekitar 48%, gas alam 21% dan batubara 27%.
o Keempat, pemanfaatan sumber energi alternatif khususnya energi terbarukan masih belum maksimal disebabkan berbagai hambatan dari sisi infrastruktur dan aspek keekonomian.
o Kelima, masih adanya beberapa kendala regulasi dalam pengembangan pengusahaan energi, seperti adanya tumpang tindih kebijakan dan kewenangan, serta penerapan kebijakan fiskal.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri ESDM menegaskan bahwa penyelesaian tantangan tersebut perlu disikapi dengan bijak dan menuntut semua pihak untuk berpikir cerdas dan strategis, serta bertindak cermat dan menyeluruh. Untuk itu, dibutuhkan suatu perencanaan pengelolaan energi yang bukan saja komprehensif dan berdimensi jangka panjang namun juga implementatif. Lebih lanjut Wakil Menteri ESDM mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dokumen perencanaan pengelolaan energi ini akan diwujudkan dalam sebuah Kebijakan Energi Nasional yang kemudian akan diacu untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan selanjutnya RUEN akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketiga hal inilah yang diharapkan dapat menjadi pegangan bagi seluruh pihak dalam pengelolaan energi nasional.

Kemudian, Wakil Menteri ESDM menambahkan, sembari menunggu penyelesaian dokumen perencaan energi, terdapat beberapa program yang telah dan terus diupayakan Pemerintah untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan energi nasional, seperti pembangunan infrastruktur gas yaitu FSRU dan jaringan pipa gas di pantai utara Jawa; pembangunan infrastruktur kelistrikan yaitu penyelesaian pembangunan PLTU 10.000 MW Tahap I dan jaringan transmisi dan distribusi; pembangunan infrastuktur BBM yaitu rencana pembangunan kilang dan depo BBM di beberapa lokasi; dan penguatan pembangunan infrastuktur EBT yaitu dengan cara menerbitkan regulasi untuk penerapan Feed-In-Tariff (FIT) untuk harga jual listrik panas bumi dan dalam waktu dekat untuk EBT lainnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas



Susyanto

Share This!