PLN Akan Lelang Proyek APBN Secara E-Proc
JAKARTA. Senin nanti (22/11) bertempat di Kantor Pusat PLN PT. PLN (Persero) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan "e-Procurement Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)-PLN". Peluncuran dilakukan oleh Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Kepala LKPP Agus Rahardjo. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola PLN, mulai tahun 2011 akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. Pada tahun 2011, PLN mengelola dana APBN sebesar Rp 9 triliun untuk proyek listrik perdesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya. Sistem ini dikenal dengan nama e-Procurement LPSE-PLN. Penyedia barang/jasa yang berminat dapat mengikuti pelelangan melalui kantor PLN atau melalui internet dari kantor masing-masing. Dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya dapat diunduh (download) melalui internet di http://eproc-lpse.pln.co.id. Begitu pula dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa silahkan diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini. Sementara itu, penjelasan pengadaan antara panitia dan peserta lelang cukup dilakukan seperti chating saja. Karena semua sudah berjalan sesuai sistem elektronik, maka http://eproc-lpse.pln.co.idhanya pemenang lelang yang datang ke PLN diseluruh Indonesia untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Proses pengadaan selesai.Sejak tahun 2005 PLN telah sukses menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran PLN (APLN). Sistem e-Proc PLN-LPSE tersebut akan memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik. Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum.LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. LPSE-PLN akan menjalani fungsi antara lain :
- Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN
- Menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
- Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
Share This!