Pra Rapat Kerja Nasional Panas Bumi 2010
JAKARTA. Pemenuhan kebutuhan energi Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional bahwa sasaran bauran energi (energy mix) tahun 2025 berasal dari energi panas bumi sebesar 5% dari 17% energi baru terbarukan (new and renewable energy). Pemerintah melakukan langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional dengan menggulirkan kebijakan program percepatan listrik 10.000 MW Tahap I yang didominasi bahan bakar fosil dan 10.000 MW Tahap II yang diarahkan penggunaan energi baru terbarukan khususnya panas bumi. Program percepatan listrik 10.000 MW Tahap II (tahun 2010-2014) menargetkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 3.977 MW yang terdiri dari pengembangan lapangan panas bumi yang sudah ada (existing) dan telah berproduksi sebesar 645 MW; lapangan panas bumi yang sudah ada tapi belum berproduksi sebesar 1.535 MW; dan pengembangan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (WKP) yang baru sebesar 1.797 MW.Dalam rangka mendukung pencapaian program percepatan listrik 10.000 MW Tahap II khusus dari energi panas bumi, Kementerian ESDM akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Panas Bumi 2010. Untuk mempersiapkan bahan materi Rakernas Panas Bumi maka dilaksanakan Pra Rapat Kerja Nasional (Pra Rakernas) Panas Bumi tanggal 15-16 Juni 2010 di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta yang dibuka oleh Dirjen Minerbapabum. Pra Rakernas diikuti para pemangku kepentingan (stakeholder) panas bumi yang terdiri : pemerintah pusat, pemerintah daerah lokasi terdapat proyek pengembangan panas bumi, pengembang (investor) panas bumi, instansi Kementerian/Lembaga terkait, serta PT PLN (Persero).Dalam Pra Rakernas dibahas pemetaan potensi panas bumi dan kerangka waktu (time line) pengembangan panas bumi pada Program Percepatan 10.000 MW Tahap II, serta beberapa potensi kendala dalam pengembangan panas bumi. Kendala pengembangan panas bumi diinventarisir dalam 4 kategori yaitu : kebijakan, teknis, bottle-necking, lingkungan dan sosial dan dicari solusinya pada masing-masing kendala. Hasil pemetaan potensi panas bumi dan kerangka waktu percepatan pengembangan panas bumi 10.000 MW Tahap II dari Pra Rakernas ini akan digunakan sebagai materi Rakernas Panas Bumi 2010 untuk mendorong pencapaian target pemanfaatan energi panas bumi dalam mendukung kelistrikan nasional percepatan listrik 10.000 MW Tahap II.Penulis :Parlindungan Sitinjak, Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM
Share This!