Prioritas Kerja Dewan Energi Nasional Tahun Anggaran 2009-2010
JAKARTA. Untuk mewujudkan visi Dewan Energi Nasional (DEN) yaitu terwujudnya tujuan pengelolaan energi nasional dalam rangka menciptakan ketahanan energi nasional yang kuat untuk menunjang perekonomian nasional yang berkesinambungan, Sekretariat Jenderal DEN menetapkan beberapa prioritas jangka pendek untuk tahun anggaran 2009-2010. DEN yang dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2008, saat ini tengah melakukankan persiapan pelaksanaan penyusunan kebijakan energi nasional, persiapan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), persiapan penyusunan langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi nasional, serta persiapan pengawasan penerapan kebijakan energi nasional. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DEN dalam Paparan Kebijakan dan Program DESDM di Jakarta (3/3).Sebagai langkah awal, DEN akan memberikan prioritas untuk melaksanakan sosialisasi keberadaan DEN kepada stakeholder energi, menyiapkan pedoman-pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dewan, menyusun regulasi sebagai pelaksanaan UU no. 30 tahun 2007 tentang energi bersama dengan instansi terkait, melakukan kajian dan evaluasi untuk revisi blueprint PEN dan Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN) 2009-2030, menyusun bahan penetapan RUEN 2009-2030, menyusun pedoman penanggulangan keadaan darurat dan krisis energi khususnya untuk BBM, gas, batubara dan LPG, menyusun pedoman pengawasan implementasi kebijakan energi yang bersifat lintas sektor, serta menjalin kerjasama di bidang energi dengan lembaga-lembaga energi internasional dan forum-forum energi internasional.Secara organisatoris, DEN terdiri pimpinan dan anggota. Pimpinan DEN terdiri dari Ketua dijabat Presiden, Wakil Ketua dijabat Wakil Presiden dan Ketua Harian oleh Menteri bidang Energi. Sedang anggota terdiri dari tujuh (7) orang Menteri atau Pejabat Pemerintah lainnya dan delapan (8) orang pemangku kepentingan yang dipilih DPR dengan komposisi dua (2) orang akademisi, dua (2) orang dari industri, satu (1) orang dari teknologi, satu (1) orang dari Lingkungan Hidup dan dua (2) orang wakil konsumen.DEN juga memiliki kegiatan jadwal persidangan. Rapat Dewan Pleno dipimpin oleh Ketua DEN dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan dengan materi kebijakan yang bersifat strategis. Rapat Anggota Dewan, dipimpin oleh Ketua Harian DEN sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan atau apabila sewaktu-waktu diperlukan. Materinya untuk rapat Dewan Pleno dan yang memerlukan penanganan segera. Rapat Koordinasi Setjen dipimpin Sekjen DEN serta Rapat dengan Komunitas Energi.
Share This!