PT PLN Tandatangani Akta Perdamaian dengan Pengembang Listrik Swasta Terkendala

Thursday, 12 August 2010 - Dibaca 2847 kali

JAKARTA.Sejumlah kontrak listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang selama ini terkendala mulai mendapatkan penyelesaiakan. Pada hari Selasa (10/8/2010) PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Akta Perdamaian Independent Power Producer (IPP) Terkendala dengan perusahaan pembangkit listrik swasta, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Penandatanganan Akta Perdamaian dilakukan setelah selesainya verifikasi oleh BPKP dan tahapan legal review (mediasi) oleh Tim JPN. Proses renegosiasi IPP Terkendala terdiri dari 25 IPP, dan 23 IPP sudah menyelesaikan proses renegosiasi, 18 IPP sudah mendapatkan verifikasi dari BPKP dan 6 IPP sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah."Kebijakan penyelesaian kontrak-kontrak IPP Terkendala adalah sesuai dengan hasil Rapat Wapres tanggal 18 Januari 2010 dan Surat Dirjen LPE tanggal 19 Januari 2010," ujarDirektur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin. Sedang tahapan yang dilakukan adalah Evaluasi komersial dan finansial dengan bantuan konsultan financial, Kesepakatan komersial diverifikasi oleh BPKP, Merumuskan kesepakatan legal dengan mediasi JPN. Selanjutnya Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, hasil renegosiasi dan verifikasi tersebut diajukan ke MESDM untuk mendapatkan persetujuan penyesuaian harga jual listrik dari IPP ke PT PLN (Persero)."Kebijakan penyelesaian melalui pendekatan B2B yang ditempuh PLN saat ini dilaksanakan dengan semangat sustainability yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak sehingga keberlanjutan pasokan dapat terlaksana demi kelancaran tugas PLN. Manfaat/hasil akhir dari proses ini yang merasakan adalah masyarakat," papar Murtaqi menambahkan .Murtaqi menjelaskan, penyelesaian dengan pola B2B memerlukan verifikasi BPKP untuk memastikan bahwa kesepakatan renegosiasi IPP Terkendala tidak menimbulkan kerugian Negara. "Sedangkan mediasi oleh JPN untuk memastikan prosedur yang ditempuh sudah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Persetujuan Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral lebih memantapkan kepastian dan akuntabilitas dari renegosiasi IPP Terkendala" tutur Murtaqi.Pada kesempatan tersebut Murtaqi menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas peran serta dukungan dari BPKP, JPN, pengembang, panitia renegosiasi dan seluruh jajaran PLN yang telah berkontribusi dalam penanganan masalah ini. "Sehingga dapat terselesaikannya masalah IPP terkendala ini sebelum akhir Agustus, seperti yang ditargetkan Pemerintah," ujar Murtaqi. (AR)

Share This!