Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM Hasilkan Sebelas Kesepakatan

Thursday, 22 September 2016 - Dibaca 2033 kali

JAKARTA - Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI membahas mengenai Penetapan Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 Sektor ESDM, di Jakarta (22/9). Diantara kesepakatan yang dihasilkan dari Raker ini antara lain, alokasi subsidi listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) di dalam subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp. 48,56 triliun dan besaran cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar US$ 10,5 miliar.

Sebelumnya Pembahasan Asumsi Dasar RAPBN 2017 telah dilakukan pada beberapa kali rapat kerja yakni pada Rapat Dengar Pendapat KESDM dengan DPR pada tanggal 8 September 2016 dan dengan Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 20 September 2016. Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi menyepakati 10 kesepakatan dan Asumsi Dasar Sektor ESDM untuk RAPBN 2017.

Asumsi Dasar Sektor ESDM untuk RAPBN 2017 yang disepakati Komisi VII DPR RI dan Pemerintah tersebut menyangkut :

  1. Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 45 US$/barel
  2. Lifting Minyak dan Gas Bumi sebesar 1.965 Ribu Barel Oil Equivalent Per Day (BOEPD), dengan rincian:
    • Lifting Minyak Bumi 815 Ribu BOEPD
    • Lifting Gas Bumi 1150 Ribu BOEPD
  3. Volume BBM dan LPG Bersubsidi sebesar 16.61 juta Kilo Liter (KL), dengan rincian :
    • Volume BBM Bersubsidi untuk minyak tanah sebesar 0,61 juta KL, dan ,minyak solar sebesar 16 juta KL
    • Volume LPG 3 KG sebesar 7,096 juta Ton
  4. Subsidi minyak solar sebesar Rp.500/Liter
  5. Subsidi LPG 3 KG sebesar Rp. 28.384 triliun
  6. Subsidi Listrik sebesar Rp. 48,56 triliun

Selanjutnya kesepakatan lain yang dihasilkan Rapat Kerja selanjutnya yaitu:

  1. Komisi VII DPR RI menyetujui dengan Kementerian ESDM untuk tetap mengalokasikan subsidi listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) di dalam subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp. 48,56 triliun. Besaran/perhitungan subsidi dan pola pembayaran subsidi EBT dilakukan oleh PT PLN (Persero)
  2. Komisi VII DPR RI dapat menyetujui cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar US$ 10,5 miliar. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya dgn SKK Migas, sesuai siklus penyampaian WP&B.
  3. Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas utk dapat menyajikan perhitungan perolehan bagian Pemerintah RI.
  4. Komisi VII DPR RI menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bg golongan rumah tangga yg ekonominya mampu dgn didukung data yg akurat.
  5. Komisi VII DPR RI akan mengusulkan kepada Badan Anggaran agar kekurangan bayar subsidi listrik 2016 dialokasikan pada T.A 2017.
  6. Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan finalisasi dengan Menteri Keuangan RI terhadap perubahan formula perhitungan dengan harga patokan LPG 3 Kg.
  7. Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas merealisasikan alat pencatat produksi dan lifting minyak real time monitoring system (flow meter) untuk memonitor produksi dan lifting minyak bumi secara akurat dan real time terbesar pada tahun 2017 dan untuk KKKS Pertamina.
  8. Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas untuk menunda pembayaran cost recovery project Enhanced Oil Recovery (EOR) surfactan oleh KKKS Chevron sampai menghasilkan tambahan produksi sebagai hasil kongkrit dari EOR.
  9. Komisi VII DPR RI melalui Plt Menteri ESDM meminta SKK Migas untuk melakukan exercise sistem kontrak migas selain PSC yang memberikan manfaat optimum bagi Negara Indonesia.
  10. Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM untuk menyampaikan roadmap pendistribusian BBM dan Gas ke seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari amanat pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2001.
Raker dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas, Sekjen Dewan Energi Nasional, Kepala SKK Migas, Direksi PT Pertamina dan Direksi PT PLN (persero). (BAM)

Share This!