Rancangan Kebijakan Energi Nasional (R-KEN) Disetujui

Wednesday, 22 January 2014 - Dibaca 2143 kali

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komsi VII DPR RI mensepakati Rancangan Energi Nasional (R-KEN) untuk selanjutnya diproses menjadi Kebiajakan Energi Nasional (KEN). Kedua pihak juga sepakat memasukkan energi nuklir sebagai sumber energi dalam RKEN.

"Rancangan Kebijakan Energi Nasional tadi sudah disetujui oleh DPR untuk menjadi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Disitu jelas kita (Pemerintah) diminta mengurangi ketergantungan pada minyak kemudian dorong ke gas, energi baru terbarukan, batubara juga karena kita punya banyak namun tetap yang ramah lingkungan dan kemudian nuklir,' ujar Ketua Harian DEN, Jero Wacik, Selasa (21/01/2014).

Khusus untuk nuklir Wacik menjelaskan, akan menjadi pilihan terakhir tetapi jika ditemukan teknologi yang baik, bisa dilaksanakan. " Kalau memang dibutuhkan oleh negeri, nuklir tetap bisa dilaksanakan, namun sebelumnya dilakukan pengkajian yang sangat ketat dan perhitungan yang sangat cermat," ujar Wacik.

"Jadi itu kebijakan energi nasional yang menjadi acuan kita kedepan, bagaimana mengelola energi agar kita mempunyai kemandirian dibidang energi," pungkas wacik.
Dengan kesepakatan ini maka tidak ada larangan bagi pemerintah untuk memanfaatkan teknologi nuklir sebagai sumber energi sepanjang pengkajiannya sudah kuat dengan mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang was-was dengan teknologi nuklir sebagai sumber energi.

Saat ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sedang melakukan kajian kajian yang berkaitan dengan teknologi nuklir untuk mendapatkan formula yang baik untuk diterapkan di Indonesia. Pemanfaatan nuklir sebagai alternatif sumber energi karena menyadari kedepan kebutuhan akan energi bangsa Indonesia akan semakin meningkat seiring tumbuhnya perekonomian. (SF)

Share This!