Rancangan Permen PI Difinalisasi: BUMD Boleh Gandeng BUMN dan Lembaga Pembiayaan Pemerintah

Friday, 8 April 2016 - Dibaca 1791 kali

JAKARTA - Penyusunan Peraturan Menteri ESDM tentang Participating Interest (PI) 10% telah memasuki tahap akhir atau finalisasi. Dalam aturan yang rencananya terdiri dan tujuh bab tersebut, antara lain dinyatakan bahwa penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang dilakukan setelah POD I. BUMD yang didirikan Pemerintah Daerah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan dan apabila tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, diperbolehkan menggandeng BUMN dan lembaga pembiayaan pemerintah.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (8/4) pagi, menjelaskan, rancangan Permen PI 10% terdiri dari ketentuan umum, penawaran dan penetapan PI 10% kepada BUMD, tata cara penawaran dan penetapan, tata cara persetujuan pengalihan peran serta kepemilikan PI , ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh KKKS kepada BUMD atau BUMN. "Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I," katanya.

PI 10% ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh Pemda yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan. Kriteria wilayah administrasi BUMN Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% yaitu pertama, untuk lapangan di daratan dan nol hingga 4 mil laut, melibatkan BUMD Kabupaten/Kota/provinsi yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Kedua, untuk lapangan 4 hingga 12 mil laut untuk BUMD Provinsi. Ketiga, untuk lapangan yang berada di daratan atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, didasarkan pada kesepakatan antara gubernur yang bersangkutan atau apabila tidak menemukan kesepakatan, maka Menteri ESDM menetapkan besaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi. "Jadi di antara gubernur yang (wilayahnya) berdekatan itu, membahasnya bersama-sama," imbuh Wiratmaja.

BUMD yang menerima penawaran PI 10% harus memenuhi kriteria yaitu seluruh kepemilikan saham dimiliki oleh Pemda, pendiriannya disahkan melalui Perda dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.

Substansi pokok lainnya dalam rancangan aturan ini, BUMD tersebut wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentasi PI yang diminatinya dan apabila BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan negara dan perusahaan swasta nasional.

Kerja sama antara BUMD dan BUMN dilakukan melalui kerja sama konsorsium pengelolaan PI. Sedangkan kerja sama antara BUMD dengan lembaga pembiayaan pemerintah, dapat dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman dan pembiayaan berbasis syariah.

Untuk kerja sama BUMD dengan perusahaan swasta nasional, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa sebagian besar saham perusahaan swasta nasional dimiliki oleh WNI, dilakukan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan berbasis syariah dan tidak dalam bentuk penyertaan modal maupun pengelolaan PI.

Rancangan aturan ini juga menyatakan bahwa sejak disetujuinya PI 10%, selama jangka waktu kontrak berlaku ketentuan pemegang saham BUBD atau badan usaha baru dan atau BUMD dilarang mengalihkan saham dan interest kepada pihak lain.

Sementara dalam rancangan ketentuan peralihan, diatur bahwa terhadap pengalihan PI 10% yang telah disetujui pengalihannya, tetap dialkui sampai berakhir jangka waktu kontrak. Sedangkan pengalihan PI yang masih dalam proses pengambilalihan atau belum dilaksanakan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permen ini. (TW)

Share This!