Reklamasi Lahan Pasca Tambang untuk Hutan Indonesia

Sunday, 6 June 2010 - Dibaca 1051 kali

JAKARTA. Penggunaan lahan sebagai area pertambangan tentunya menimbulkan konsekuensi lingkungan. Untuk itu pengusaha tambang berkewajiban mengembalikan lahan pasca tambang menjadi area yang produktif, melalui upaya reklamasi."Sayangnya pengusaha tambang dari luar cenderung menganggap lahan di Indonesia memiliki tipikal yang sama dengan di negeri asal mereka, sehingga lahan tambang juga diperlakukan sebagaimana mereka memperlakukan lahan di negeri mereka," demikian disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas bumi Kementerian ESDM, M.S. Marpaung dalam sebuah dialog memperingati Hari Bumi di salah satu televisi swasta, Sabtu (5/6).Oleh karena itu, menurut M.S. Marpaung, tugas kita adalah bagaimana untuk memberikan pengertian kepada para pengusaha tersebut bahwa "we are different", maka perlakuan terhadap lahan/area hutan juga berbeda.Saat ini telah ada bebagai teknologi yang mendukung reklamasi di daerah tropis, salah satunya untuk meningkatkan kembali kadar keasaman dari area bekas tambang dengan pH 2 menjadi pH 4 atau 5 yang baik untuk perkebunan. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha tambang untuk mengelak dari reklamasi dengan alasan teknologi yang belum memadai.Selain M.S. Marpaung, dialog tersebut juga menghadirkan pembicara Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian LH, Karliansyah, Direktur Bina Rehabilitasi Hutan, Kementerian Kehutanan, Djoko Winarno, dan Deputy Director SEAMEO BIOTROP Irdika Mansyur. (KO)

Share This!