Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2010-2025

Friday, 26 February 2010 - Dibaca 4788 kali

JAKARTA. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah cq. Kementerian ESDM menetapkan Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional dalam suatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan dimaksud yaitu Keputusan Menteri ESDM No. 0225 K/11/MEM/2010 tentang Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010 - 2025.Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010 - 2025 diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan infrastruktur Gas Bumi berupa ruas transmisi dan jaringan distribusi serta sebagai acuan melakukan investasi, pengembangan pasar gas bumi domestik serta pembangunan Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi bagi Badan Usaha dalam kerangka Kegiatan Usaha Hilir.Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010 - 2025 terdiri atas :

  1. Peta Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi, Ruas Dedicated Hulu, Ruas Dedicated Hilir, Ruas Kepentingan Sendiri dan Wilayah Distribusi Gas Kota.
  2. Matriks Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi, Ruas Dedicated Hulu, Ruas Dedicated Hilir, Ruas Kepentingan Sendiri dan Wilayah Distribusi Gas Kota.
Dengan ditetapkannya Kepmen No. 0225 K/11/MEM/2010 maka Kepmen No. 2950 W21lMEM12006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, dinyatakan tidak berlaku lagi.Rencana lnduk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional dapat disesuaikan dan disempurnakan setiap tahun disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dan berindak sebagai pengawas dalam pelaksanaanya adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (SF) Download Keputusan Menteri ESDM No. 0225 K/11/MEM/2010 (Link)

Share This!