Satu PJBG dan Dua Amandemen PJBG Senilai US$ 895,7 Juta Ditandatangani
JAKARTA. Satu Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan dua Amandemen PJBG senilai US$ 895,7 juta ditandatangani, Jumat (28/8). PJBG ditandatangani antara Konsorsium Pertamina Gas-Medco Gas Indonesia dengan JOB Pertamina Medco E&P Simenggaris sedang dua Amandemen PJBG antara PT PLN dengan Kalila (Bentu) Ltd dan antara Vico dengan TAC Pertamina Semco.Penandatangan PJBG antara Konsorsium Pertamina Gas-Medco Gas Indonesia dengan JOB Pertamina Medco E&P Simenggaris senilai US$ 216,57 juta ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pertamina Gas, Suharyanto dan Direktur Utama PT Medco Gas Indonesia Yunar Panigoro yang mewakili pembeli dan mewakili penjual, Direktur PT Pertamina Hulu Energy Simenggaris, Eddy Purnomo dan Direktur Utama PT Medco E&P Simenggaris, Budi Basuki.Amandemen PJBG pertama ditandatangani oleh, Direktur Utama PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar, Chief Executive Office PT Kalila (Bentu) Ltd, Imam P. Agustino dan Amandemen PJBG kedua oleh, President & CEO Vico, Craig Stewart dan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Salis Aprilian.Dengan ditandatanganinya PJBG tersebut maka, JOB Pertamina Medco E&P Simenggaris akan memasok gas sebanyak 20 BBTUD selama 11 tahun yang digunakan untuk keperluan industri di Kalimantan kepada Konsorsium Pertamina Gas- Medco Gas. Penandatanganan Amandemen PJBG pertama dilakukan antara PT PLN dengan Kalila (Bentu) Ltd dengan nilai kontrak sebesar US$ 678 juta. Dengan kewajiban Kalila (Bentu) Ltd memasok gas sebesar 15-30 BBTUD selama 12 tahun kepada PT PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik di wilayah Pekanbaru, Riau. Amandemen PJBG kedua ditandatangani antara Vico dengan TAC Pertamina Semco dengan nilai kontrak sebesar US$ 0,69 juta. Dengan kewajiban TAC Pertamina Semco memasok gas kepada Vico sebesar 1 BBTUD selama 6 bulan.
Share This!