Sekjen Kementerian ESDM Lantik 45 Pejabat Eselon 3 dan 4

Friday, 1 February 2013 - Dibaca 4233 kali

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno melantik 45 pejabat struktural eselon 3 dan 4 dilingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dan BPH Migas. Dalam arahannya Sekjen meminta kepada pejabat yang dilantik agar dapat menjalankah tugas dan fungsinya dengan baik dan menghindari korupsi.

" Saudara-saudara yang sudah dilantik sudah berkomitmen kepada diri sendiri, kepada Tuhan, dan kepada institusi. Intinya ada sembilan butir komitmen yang harus diresapi, seorang birokrat yang baik adalah birokrat yang mempunyai dedikasi tinggi, mempunyai integritas tinggi, memiliki komitmen, dan bukan hanya itu, juga ada kejujuran dan keikhlasan dalam menjalankan tugas dan juga tidak kalah penting juga koordinasi kerjasama yang intens dengan kalangan internal maupun eksternal," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno dalam arahannya kepada pejabat yang dilantik, Jumat (1/2/2013).

"Birokrat yang baik bukan hanya menuntut hak-haknya namun melekat didalamnya kewajiban-kewajiban," imbuh Waryono.

Kepada pejabat yang dilantik Waryono meminta untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang sudah diraih Kementerian ESDM. " Kita ingatkan bahwa prestasi kita semuanya sudah baik. Lakip kita terbaik nomor dua, RENSTRA kita juga menjadi percontohan nasional, laporan keuangan kita, sejak pertengahan 2007 hingga kini meraih predikat wajar Wajar TANPA Pengecualian (WTP)," ucap Waryono.

Capaian prestasi Kementerian ESDM dalam pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini antara lain, Predikat Wajar TANPA Pengecualian (WTP) dari BPK dalam laporan keuangan untuk LKPP tahun 2010 dan 2011, Rencana Strategis (Renstra) sebagai percontohan nasional, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KESDM mendapat penilaian B dari Kementerian PAN-RB untuk 4 tahun berturut-turut, BKN Award dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengelola kepegawaian terbaik tingkat pusat dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) KESDM berdasarkan penilaian KPK menenmpati peringkat ke-3 untuk Instansi Pusat.

"Ada empat larangan yang harus dihindari agar tidak berurusan dengan penegak hukum dalam melaksanakan pekerjaan, jangan sekali-kali melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan merugikan negara, jangan memperkaya rdiri sendir dan yang terakhir jangan melakukan KKN. "Insya Allah kalau saudara ini komitmen didepan kita sudah mencanangkan wilayah bebas korupsikita akan dapat mempertahankan hasil PIAK oelh KPK kita meraih predikat juar ketiga nasional. kita harus jaga betul hasil ini," pesan Waryono mengakhiri sambutannya. (SF)

Share This!