Seminar Pelaksanaan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Di Dalam Negeri

Wednesday, 10 April 2013 - Dibaca 3233 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 16/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 10 April 2013

SEMINAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL DI DALAM NEGERI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Susilo Siswoutomo, hari ini, Rabu, tanggal 10 April 2013, membuka Seminar Pelaksanaan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri.
Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Dalam waktu yang tidak lama lagi tenggat waktu tersebut akan berlaku efektif, oleh karena itu perlu langkah-langkah percepatan untuk konsolidasi nasional agar amanat UU No.4/2009 tersebut dapat dilaksanakan.

Salah satu dasar diberlakukannya aturan tersebut adalah kondisi ekspor bijih mineral yang terus menerus meningkat selama 4 tahun terakhir (tahun 2008-2011). Sebagai contoh ekspor bijih nikel meningkat 8 kali lipat, ekspor bijih tembaga 11 kali lipat dan ekspor bijih bauksit meningkat sebesar 5 kali lipat. Kondisi ini tidak memicu perkembangan sektor hilir pertambangan, padahal apabila peningkatan nilai tambah dilaksanakan maka beberapa komoditas akan lebih mendapatkan keuntungan yang berlipat. Bijih nikel ketika dilakukan proses nilai tambah menjadi FeNi akan meningkat nilainya sebesar 437 kali, kemudian bijih besi meningkat 6 kali. Hal-hal spesifik itulah yang menjadi latar belakang mengapa Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan, peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta percepatan peningkatan nilai tambah mineral.

Kegiatan Seminar ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 10 dan 11 April 2013 dengan mengundang seluruh Kementerian terkait, para Gubernur dari seluruh Propinsi di Indonesia, para Bupati dan/atau Walikota dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, Para Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dari seluruh Propinsi, Kabupaten dan/atau Kota dari seluruh Indonesia, Para Kepala Dinas Perindustrian dari seluruh Propinsi, Kabupaten dan/atau Kota dari seluruh Indonesia, Para Akademisi dari Universitas di Indonesia, Para Pakar Pertambangan, Para Ketua Asosiasi Pengusaha Pertambangan Mineral dan seluruh pemegang IUP mineral di seluruh Indonesia.

Hasil yang dharapkan dalam seminar ini, antara lain adalah :
  1. Kejelasan terkait kebijakan dari pemerintah yang mendukung terlaksananya peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri
  2. Mendapatkan update data tentang perusahaan yang telah melakukan proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian
  3. Mendapatkan informasi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang telah dilaksanakan
  4. Mendapatkan informasi tentang teknologi pengolahan dan pemurnian yang diimplementasikan oleh perusahaan di indonesia
Kepala Biro Hukum dan Humas


Susyanto

Share This!