Sepuluh Prinsip Utama RPP Tentang Cost Recovery

Thursday, 18 February 2010 - Dibaca 4723 kali

JAKARTA. Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan Dibidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis, (18/2).RPP berisi ketentuan khusus dibidang pertambangan minyak dan gas bumi utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan. RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kotrak kerja sama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi.Prinsip utama pengaturan dalam RPP tentang pengembalian Biaya Operasi (cost recovery) dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,meliputi,

  1. RPP berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan.
  2. RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerjasama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
  3. Seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi.
  4. Standar/Norma dan Metode Pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketetentuan UU PPh dan Exhibit C yang berlaku saat ini.
  5. Batasan pembebanan biaya dalam RPP ini disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan.
  6. Biaya yang tidak diperbolehkan dibebankan pada cost recovery merupakan kombinasi dari ketebntuan PPh dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2008 yang berlaku saat ini.
  7. Penghasilan lain (by product) merupakan pengurang cost recovery.
  8. Transaksi farm-in farm out dan uplift dikarenakan pajak final.
  9. Dalam hal tertentu (khusus), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis.
  10. Kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan Indonesia.
Cost Recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerjasama. (SF)

Share This!