Sidang ke-5 Anggota Dewan Energi Nasional

Friday, 30 July 2010 - Dibaca 4336 kali
DEWAN ENERGI NASIONALSIARAN PERSNOMOR: 02/SJ.DEN/2010Tanggal: 30 Juli 2010SIDANG ANGGOTA KE-5 DEWAN ENERGI NASIONAL
Pada hari ini Jum'at tanggal 30 Juli 2010, telah dilaksanakan Sidang Anggota ke-5 Dewan Energi Nasional, yang membahas Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN), serta review dari beberapa isu-isu energi terkini. Dewan Energi Nasional menyampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Anggota Dewan Energi Nasional telah menyiapkan Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Adapun materi KEN mencakup:Bab I. Pendahuluan,Bab II. Kondisi Saat ini yang mencakup : Paradigma Pengelolaan Energi; Sumber Daya dan Cadangan Energi; Infrastruktur Energi; Subsidi dan Harga Energi; Pengelolaan Energi; Teknologi dan Litbang Energi; Konservasi dan Efisiensi Energi; Lingkungan dan Keselamatan. Bab III, Proyeksi Kebutuhan Energi 2010-2050, Bab IV. Penyediaan Bauran Energi yan Optimal 2010-2050, Bab V. Pokok Kebijakan Energi Nasional 2010-2050, yang mencakup :1) Kebijakan Umum Energi 2010-2050 :a) Mengubah paradigma sumberdaya energi sebagai komoditas menjadisebagai modal pembangunan;b) Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi pangsanya dalam bauran energi nasional;c) Meningkatkan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan (EBT);d) Meningkatkan program efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup;e) Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan kerja, kemampuan dan peranan industri dan jasa energi dalam negeri;f) Memeratakan akses terhadap energi migas dan Listrik bagi masyarakat kota dan desa;g) Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan migas untuk jangka pendek, menengah dan panjang;h) Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonomi nasional;i) Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional.2) Kebijakan Energi Menurut Jenis Energi Primer (Minyak dan Gas Bumi; Batubara; Energi Terbarukan (Bahan Bakar Nabati, Panas Bumi, Energi Surya, Energi Laut dan Nuklir).2. Anggota DEN sepakat agar KEN ini didukung den bersinergi dengan kebjakan sektor.3. Adapun Isu-isu Energi Terkini yang dibahas dan masih merupakan pemikiran anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK) adalah :A. Tarif Dasar Listrik (Menurunkan Biaya Pokok Produksi Listrik)a) Penggunaan PLTU Batubara Mulut Tambang- Sebagian besar (86%) batubara Indonesia adalah batubara berkalori/kualitas rendah (low rank) dan sedang (medium rank), sehingga diusulkan beberapa hal yaitu : Pemerintah mengatur secara khusus pemanfaatan batubara low rank dan perlakuan fiskal untuk pengembangan PLTU mulut tambang guna menurunkan biaya produksi Iistrik.- Memberikan insentif pada pembangunan PLTU mulut tambang antara lain ijin otomatis untuk membangun, insentif perpajakan dan feed in tariff untuk PLTU mulut tambang ke jaringan PT.PLN.- Pemerintah melakukan regionalisasi batubara termasuk mine mouth power plantb) Pemanfaatan gas untuk domestikIndonesia memiliki potensi gas bumi yang lebih besar dari potensi minyak bumi.Penemuan cadangan minyak semakin menurun sejak tahun 2003 yang berakibat pada penurunan produksi minyak di bawah-1 juta barel per hari. Diusulkan kepada Pemerintah untuk :- Menggantikan sebagian impor BBM dengan impor gas, khususnya untuk instalasi yang sudah siap menggunakan gas yaitu PLN, Industri dan lainnya. Mempercepat pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar gas.- Bersama swasta segera membangun infrastruktur gas termasuk LNG receiving terminal, pipa transportasi, SPBG (stasiun pengisi bahan bakar gas), dan infrastruktur gas kota untuk memenuhi kebutuhan gas di sektor pembangkit.c) Untuk pengembangan energi terbarukan diusulkan kepada Pemerintah untuk : - Memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengusahaan energi terbarukan (pe mbebasan pajak, pengurangan pajak, penangguhan pajak, dan pajak atau bunga ditanggung pemerintah).- Memberikan dis-insentif bagi energi tak terbarukan. Menerapkan depletion premium yang dialokasikan dari sebagian royalti dan pajak untuk pengembangan energi terbarukan.B. Energi Untuk Transportasia) Substitusi BBM dengan BBG- Perlu penyediaan infrastruktur, tata niaga, kebutuhan, dan pengawasan suplai BBG. Untuk itu, beberapa hal yang diperlukan adalah:1) Pemerintah perlu menyusun kebijakan pemanfaatan gas untuk trasnportasi yang lebih terintegrasi dan roadmap pengembangan jaringan gas dan SPBG.2) Pemerintah perlu mereposisi BUMN terkait penyediaan energi nasional (PT PLN, PT PGN, Pertamina dan PTBA) agar dapat mengendalikan BUMN tersebut dalam penyediaan energi nasional.3) Memperkuat koordinasi berbagai sektor (Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian) dan Pemda.4) Memastikan ketersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur BBG.b) Efisiensi energi dan penggunaan energi alternatif pada sistem transportasi - Untuk mendorong peningkatan efisiensi, mekanisme spesifik yang diperlukan yaitu:1) Pemerintah perlu mengembangkan mobillistrik (electric cars: plug-in vehicles) dengan menggunakan energi angin, matahari dan nuklir yang menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM.2) Penggunaan kendaraan hemat energi.c) Perbaikan mekanisme subsidi BBM- Konsep penerapan subsidi BBM yang tepat sasaran dan memperhitungkan dampak sosial. Pemerintah memberlakukan subsidi BBM hanya kepada transportasi massal dan kendaraan pribadi roda dua berbahan bakar minyak.- Memberlakukan subsidi BBM secara fix (tidak tergantung pada harga minyak dunia) khususnya BBM yang digunakan unuk transportasi.- Dalam penetapan subsidi secara fix perlu disediakan anggaran subsidi yang tidak hanya dibebankan kepada APBN tetapi juga dari APBD.- Subsidi BBM secara bertahap dikurangi dan diupayakan BBM non subsidi pada tahun 2014.
Sekretaris JenderalDewan Energi NasionalNovian Moezahar Thaib

Share This!