Sosialisasi Dan Koordinasi Mineral Dan Batubara

Thursday, 6 February 2014 - Dibaca 4772 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 07/PUSKOM KESDM/2014
Tanggal: 6 Februari 2014



SOSIALISASI DAN KOORDINASI MINERAL DAN BATUBARA

Wakil Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) R. Sukhyar, hari ini, Kamis (6/2), di Hotel Bidakara, Jakarta, membuka acara "Sosialisasi dan Koordinasi Mineral dan Batubara" yang dihadiri oleh gubernur, bupati, walikota seluruh Indonesia serta Kepala Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten/kota.

Pada acara ini Kementerian ESDM melalui DJMB menyampaikan 2 isu strategis terkait pengelolaan komoditas mineral dan batubara yaitu; (1) sosialisasi kebijakan pengingkatan nilai tambah mineral dan (2) pemaparan hasil evaluasi dari penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebagaimana telah diketahui peningkatan nilai tambah di dalam negeri adalah salah satu amanat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan meningkatkan mutu produk komoditas pertambangan khususnya mineral, akan tercipta lapangan kerja, pembangunan infrastruktur pendukung yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pertambangan. UU Minerba memberikan waktu 5 (lima) tahun kepada para perusahaan pertambangan untuk dapat mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri atau sampai dengan 12 Januari 2014.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan secara konsisten telah menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk mendorong pengolahan dan pemurnian di dalam Negeri yaitu diantaranya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2012.

Terakhir, pada tanggal 11 Januari 2014 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2014). Sebagai pedoman pelaksanaan teknis kemudian Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Didalam Negeri (Permen ESDM 1/2014).

Pada intinya PP 1/2014 dan Permen ESDM 1/2014 mengatur pelarangan penjualan bahan mentah (ore/raw material) keluar negeri sejak 12 Januari 2014. Perusahaan pertambangan yang ingin melakukan ekspor harus memastikan produknya telah diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengelolaan dan pemurnian mineral yang telah ditetapkan di dalam lampiran Permen ESDM 1/2014.

Pemerintah menyadari pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian untuk beberapa komoditi mineral membutuhkan investasi besar dan ketersediaan infrastruktur pendukung. Untuk itu beberapa komoditas mineral masih diperbolehkan ekspor dalam bentuk hasil pengolahan sampai dengan tahun 2016, dengan beberapa syarat khusus diantaranya adalah pengenaan bea keluar (BK) secara progresif. Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran BK dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 dengan tujuan mempercepat pembangunan fasilitas pemurnian.

Keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral adalah sesuai dengan Four Track Strategy pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa usaha tambang harus Pro Growth yaitu meningkatkan investasi sektor pertambangan dan mendukung tumbuhnya sektor jasa (services), Pro Job yaitu membuka kesempatan kerja baru, Pro Poor yaitu meningkatkan dana bagi hasil bagi Pemerintah Daerah guna menstimulasi perekonomian di daerah dan Pro Environment yaitu kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Investasi sektor Minerba pada tahun 2013 adalah sebesar USD 4,3 Miliar termasuk investasi untuk pembangunan smelter USD 346 Juta. Pada tahun ini investasi Minerba direncanakan sebesar USD 8,8 Miliar dimana investasi smelter sebesar USD 4,8 Miliar. Secara total realisasi dan komitmen investasi pembangunan smelter adalah sebesar USD 17,4 Miliar.

Peran penting pertambangan dalam pembangunan nasional harus ditata dan dikelola dengan baik. Sejak tahun 2011 Kementerian ESDM melalui DJMB telah melakukan pendataan dan penataan IUP pertambangan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang ada di DJMBP, saat ini telah dievaluasi 10.918 IUP. Dari data tersebut, yang telah mendapatkan status Clear and Clean (C&C) adalah sebanyak 6.042 IUP, sehingga masih terdapat 4.876 IUP yang bermasalah dan belum C&C.

Pada acara hari ini, Kementerian ESDM menyerahkan IUP yang bermasalah dan belum C&C kepada masing-masing Pemerintah Daerah disertai dengan rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Pendataan dan penataan IUP merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat dari UU Minerba dengan tujuan dari amanat Pasal 33 Konstitusi UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Kepala Pusat Komunikasi Publik




Saleh Abdurrahman

Share This!