Sosialisasi Produk Hukum Harus Dioptimalkan
YOGYAKARTA. Asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu dan kelompok, serta tidak adanya kesewenang-wenangan. Sebuah kebijakan harus mendapat referensi hukum sebagai landasan dan rambu-rambu karena fungsi hukum adalah mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan serta kepastian berusaha kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. "Era saat ini merupakan era hukum, sehingga di dalam membuat kebijakan apapun harus dilandasi dengan perangkat hukum untuk menjaga agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari", ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira dalam sambutannya pada acara pertemuan berkala pengelola sistem dokumentasi jaringan hukum di lingkungan Kementerian ESDM, di Yogyakarta, Rabu (14/4).Menurut Kepala Biro Hukum, penyebaran dan sosialisasi informasi hukum harus dioptimalkan sehingga produk yang dihasilkan dapat diketahui segera oleh masyarakat. Penyebaran produk hukum dapat dilakukan antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet. Penyebaran informasi produk hukum melalui teknologi berbasis internet (website) memiliki keunggulan lintas geografis serta efisien dalam waktu maupun biaya. Supremasi hukum merupakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum, ciri-ciri penting lainnya antara lain, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. Di akhir sambutannya Sutisna Prawira menghimbau peserta agar kembali menjadikan hukum sebagai "payung" dalam menjalankan aktifitas. "Mari kita bangkitkan semangat untuk menegakkan hukum dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya di unit kerja masing-masing" ujarnya. (SF)
Share This!