Spirit, Jiwa dari Undang-Undang Minerba Adalah Tidak Boleh Lagi Mengekspor Mineral Mentah

Thursday, 30 January 2014 - Dibaca 2381 kali

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik lakukan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang dipimpin CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C Adkerson. Dalam pertemuan, Menteri ESDM menjelaskan kepada delegasi PT FI tujuan dan semangat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 atau undang-undang minerba serta turunannya.

"Spirit, jiwa dari undang-undang minerba adalah tidak boleh atau dilarang Indonesia mengekspor mineral mentah tanpa diolah, sudah cukup puluhan tahun kita ini mengekspor mineral mentah," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik dalam jumpa pers usai pertemuan. Kamis, (30/01/2014).

Cukup sudah mengekspor "tanah air" demikian Menteri sering menyebutnya saat baru-baru mengeluarkan Permen nomor 7. "Jadi digaruk, lumpur itu, didalam lumpur itu ada mangan, ada nickel, ada bauksit digaruk, naikin kapal, terus berangkat deh ke luar negeri. Itu yang saya sebut mengekspor tanah air " ujar Wacik.

Dijelaskannya, " pada lumpur yang kita ekspor tadi ada material-material tertentu tetapi ada juga lumpur saja, ini akan cepat sekali merusak lingkungan kita, karena ratusan juta ton digaruk terus lumpur tuh diekspor, sementara kita mendapatnya sedikit karena harganya murah".

Undang-undang minerba mengamanahkan tidak boleh mengekspor mineral mentah, mulai 12 Januari 2014. undang-undang menyatakannya demikian dan pemerintah, perusahaan dan masyarakati wajib melaksanakannya. "Mineral yang masih boleh diekspor harus sudah diproses," tambahnya lagi.

Mineral yang usdah diproses akan meningkat harganya menjadi 50 kali lipat. "Harus ada nilai tambah, jadi ada lapangan kerja tambahan disitu, ada nilai tambah, harganya lebih mahal karena kalau diekspor itu hanya mentah harganya x itu kalau sudah diproses meningkat menjadi 50 kalilipat," tutur Wacik.

Kepada PT Freepor juga Menteri menekankan untuk segera membangun smelter di Indonesia dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kita berhasil sudah, tidak ada PHK pekerja besar-besaran pada Januari 14 yang lalu. memang itu salah satu konsen kami, tidak boleh ada kebijakan yang kontraproduktif yang malah menciptakan pengangguran baru," tutur Wacik.

bagi penambang-penambang kecil Wacik menyarankan, sekarang ada 66 smelter yang sedang proses berjalan, dari 66 smelter itu ada 25 yang sudah hampir jadi, dan sudah jadi 25, nah ini saja kalau sudah jadi yang 25, perkiraan saya akhir 2014 akan sebagian jadi, pertengahan 2015 akan sebagian jadi, nah ini kalau sudah jadi, maka penambang-penambang kecil itu boleh lagi menambang tetapi tidak boleh ekspor ore-nya. Ditambang kemudian dijual ke smelter-smelter yang ada di dalam negeri kemudian kalau sudah jadi baru ekspor kesana," himbau Wacik.

"Kebijakan ini akan baik buat negeri kita, bagi anak cucu kita bagi lingkungan kita," tutup Wacik. (SF)

Share This!