Sudirman Said Pastikan Pasokan Gas Jangka Panjang Bagi PLN
Friday, 15 April 2016 - Dibaca 2004 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 00039.Pers/04/SJI/2016 Tanggal: 15 April 2016 Sudirman Said Pastikan Pasokan Gas Jangka Panjang bagi PLN |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jumat (15/4) menyaksikan Penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) antara BP Berau dengan PT PLN (Persero). Penetapan persetujuan amandemen alokasi dan harga gas bumi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM pada hari yang sama, Jumat (15/4). "Keandalan dan kepastian pasokan bahan bakar gas bagi pembangkit listrik memerlukan tindakan cepat. Jangan sampai terjadi defisit," papar Menteri Sudirman. Menteri Sudirman menjelaskan bahwa PJBG yang ditandatangani hari ini merupakan amandemen dari PJBG yang telah ditandatangani pada 17 Oktober 2014. Amandemen kontrak bertujuan untuk mengamankan pasokan gas pembangkit berbahan bakar gas untuk jangka waktu yang panjang. "Tentunya, (bagi PLN) kontrak ini untuk mengamankan pasokan gas jangka panjang ke PLTG Arun (184 MW), PLTGU Belawan (800MW), 2 blok PLTGU Muara Karang (1.300 MW), dan 3 blok PLTGU Priok berkapasitas 2.000 MW," ungkap Menteri Sudirman. Perkiraan tambahan pendapatan negara, jelasnya, mencapai sekitar USD7,9 miliar. Pasokan gas BP Berau kepada PLN akan meningkat secara bertahap sejak dimulainya pengiriman pertama hingga 2033. Rinciannya adalah:
Amandemen PJBG ini juga tidak mengubah kewajiban bagi BP Berau untuk menyampaikan hasil studi penyediaan gas bagi industri pupuk di kawasan Teluk Bintuni sebesar 180 MMSCFD. Selain itu, PJBG jangka panjang ini bukan hanya menguntungkan bagi PLN, tapi juga bagi industri hulu migas. Mengapa begitu? Jelas Menteri Sudirman, karena itu bisa memberikan kepastian bagi para pembeli jangka panjang. "Penjualan LNG Tangguh ke PLN adalah upaya pemerintah mengoptimalkan pengembangan hulu migas di tengah kondisi pasar LNG saat ini yang tengah oversuply di mana pembeli lebih memilih untuk membeli spot atau kontrak jangka pendek," pungkas Menteri Sudirman. |
Kepala Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko ?Siaran Pers ini dapat dilihat juga di www.esdm.go.id Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko: +628128016414 |
Share This!