Tahun 2010, Sekitar 85% Batubara Dalam Negeri untuk PLTU

Wednesday, 11 November 2009 - Dibaca 5811 kali

JAKARTA. Untuk mendukung kelancaran program percepatan 10.000 MW, diperlukan pasokan batubara yang terjamin untuk PLTU. Saat ini kebutuhan pasokan batubara di dalam negeri sudah dijamin melalui pengaturan kuota untuk setiap perusahaan PKP2B dan 1 KP BUMN (PT Bukit Asam) sekitar 30% dari produksi, melalui Surat Dirjen MinerbaPabum kepada masing-masing produsen batubara setiap tahun.Kebutuhan batubara untuk tahun 2010 sesuai hasil rapat stakeholders (pengguna, assosiasi dan instansi terkait) telah disepakati sekitar 65 juta ton batubara. Sekitar 85% diantaranya adalah untuk PLTU.Kuota batubara akan ditetapkan melalui Surat Dirjen MinerbaPabum, dan penerapannya dituangkan melalui mekanisme RKAB yang diajukan setiap tahun. Pengaturan kuota batubara baru diterapkan pada tahun 2009 yang sebelumnya menggunakan sistem pengawasan kontrak terhadap penjualan domestik oleh PKP2B.Kebutuhan batubara untuk pembangkit akan mengalami peningkatan sejalan dengan selesainya Proyek Percepatan 10.000 MW Tahap I. Untuk menstabilkan pasokan listrik maka diperlukan kestabilan pasokan bahan bakar.

Share This!