Tahun 2011, TKDN Ditargetkan Sebesar 65 Persen

Wednesday, 9 March 2011 - Dibaca 2527 kali

JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) mendorong peningkatan keterlibatan pengusaha dan perbankan dalam negeri untuk terjun ke dalam industri hulu migas. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan, dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Revisi II Tahun 2011 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, tercantum kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKS) untuk mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri.Menurut Kepala BPMIGAS, R. Priyono, dalam revisi tersebut mensyaratkan perusahaan dalam negeri wajib mengerjakan minimal 30 persen dari nilai kontrak. "Minimal 50 persen pelaksanaan fisik jasa pengerjaan juga harus dikerjakan di wilayah Republik Indonesia," katanya saat peresmian pemberlakuan Revisi II PTK 007 di kantor BPMIGAS, Jakarta, Rabu (9/3).Dia menjelaskan, perusahaan dalam negeri dapat membentuk konsorsium dengan perusahaan dalam negeri lainnya atau dengan perusahaan nasional untuk meningkatkan kemampuan teknis maupun keuangannya. "Kalau tidak mampu, sebagian pekerjaan bisa di-subkontrak ke perusahaan asing," katanya.Priyono meminta semua pihak mendukung kebijakan ini. Jangan sampai terjadi proses ulang pengadaan karena persyaratan yang ada tidak dapat dipenuhi. "Otomatis persyaratannya akan diturunkan," katanya.BPMIGAS terus berusaha menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) setiap tahunnya. Berdasarkan cetak biru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), TKDN 2010 ditargetkan sebesar 55 persen. Realisasinya, pada tahun 2010, total nilai pengadaan barang dan jasa di seluruh kontraktor KKS mencapai US$ 10,79 miliar dengan TKDN sebesar 63,4 persen. Angka ini meningkat dari US$ 8,98 Milyar pada 2009 dengan TKDN hanya 49 persen.Tahun lalu, nilai TKDN barang sekitar US$ 1,92 miliar atau 50,5 persen, sedangkan nilai TKDN jasa senilai US$ 4,92 miliar atau mencapai 70,5 persen. "Tahun 2011, ditargetkan TKDN sebesar 65 persen," kata Deputi Umum, BPMIGAS, A.S. Rizal Asir. Berdasarkan cetak biru Kementerian ESDM, diharapkan, pada tahun 2014 TKDN sebesar 70 persen, kemudian di tahun 2025 mencapai 91 persen.Rizal mengungkapkan, ke depan peningkatan TKDN menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dominasi lokasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi semakin ke arah kawasan timur Indonesia dan terletak di laut dalam menyebabkan sektor hulu migas lebih padat modal, teknologi, dan resiko, serta memerlukan sumber daya pendukung lain yang lebih tinggi standar kualitasnya. "Komponen dalam negeri harus bisa mengikuti perkembangan ini kalau tidak mau tertinggal," katanya.Dia menambahkan, dengan berlakunya PTK yang baru, dana pinjaman dari bank badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) juga diperhitungkan sebagai komponen dalam negeri.Kebijakan ini kelanjutan dari surat edaran BPMIGAS kepada seluruh kontraktor KKS untuk menggunakan fasilitas bank umum nasional dalam setiap transaksi belanja barang dan jasa Kontrak KKS, pada April 2009 lalu. Surat tersebut juga memuat kebijakan agar kontraktor KKS untuk memindahkan dana abandonment and site restoration (ASR) dari bank luar negeri ke bank-bank BUMN di Indonesia. "Tidak sampai dua tahun, hasilnya cukup signifikan," kata Rizal.Pertumbuhan nilai transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa tercatat US$ 3,97 miliar pada 2009, kemudian naik menjadi US$ 4,6 miliar di tahun 2010. Artinya, total transaksi sejak April 2009 hingga Desember 2010 mencapai US$ 8,596 miliar. Sedangkan untuk ASR, hingga Desember 2010, tercatat sebesar US$ 167 juta.(SF)

Share This!