Tambang China Belum Beroperasi Optimal, HBA Maret Naik ke USD 67,08 per Ton

Saturday, 7 March 2020 - Dibaca 1585 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 109.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 7 Maret 2020

Tambang China Belum Beroperasi Optimal, HBA Maret Naik ke USD 67,08 per Ton

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 69.K/30 MEM/2020 menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara (Harga Batubara Acuan/HBA) bulan Maret 2020 sebesar USD 67,08 per ton, naik tipis sebesar USD 0,19 per ton dibandingkan HBA Februari sebesar USD 66,89 per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, kenaikan HBA bulan Maret 2020 ini salah satunya dipicu oleh tambang batubara di China yang belum beroperasi optimal setelah periode libur tahun baru Imlek dan merebaknya penyebaran virus corona sehingga pasokan menjadi berkurang.

"Harga Batubara Acuan Maret 2020 ini naik tipis, hanya sekitar 0,28%, dikarenakan tambang belum beroperasi pasca imlek dan merebaknya virus corona, sehingga pasokan turun. Di sisi lain permintaan dari Jepang, India dan Korea mengalami kenaikan," ujar Agung di Jakarta (7/3).

HBA bulan Maret 2020 akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuatif harga di bulan Februari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 14.029,72/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD16.107,27/dmt.

  1. Kobalt: USD 33.326,09/dmt, naik dari USD 32.361,11/dmt
  2. Timbal: USD 1.891,33/dmt, turun dari USD 1.920,47/dmt
  3. Seng: USD 2.239,61/dmt,turun dari USD 2.349,64/dmt
  4. Aluminium: USD 1.723,11/dmt, turun dari USD1.780,22/dmt
  5. Tembaga: USD 5.786,04/dmt, turun dari USD 6.178,78/dmt
  6. Emas sebagai mineral ikutan: USD1.571,59/ounce, naik dari USD1.536,14/ounce
  7. Perak sebagai mineral ikutan: USD17,81/ounce, turun dari USD17,91/ounce.
  8. Ingot timah Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  9. Logam emas dan Logam perak sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  10. Mangan: USD 3,73/dmt, naik dari USD 3,66/dmt
  11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,28/dmt, turun dari USD1,34/dmt
  12. Bijih Krom: USD 2,56/dmt, turun dari USD 2,51/dmt
  13. Konsentrat Ilmenit: USD 4,64/dmt, naik dari USD 4,56/dmt
  14. Konsentrat Titanium: USD10,52/dmt, turun dari USD 10,84/dmt

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (DEP)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!