Tantangan Pengelolaan Cekungan Air Tanah

Sunday, 28 June 2009 - Dibaca 3559 kali

SEMARANG. Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) melaporkan di Indonesia saat ini terdapat 421 cekungan air tanah dan 128 cekungan minyak. Keduanya memiliki tantangan yang sama dari sisi supply, yaitu bagaimana pengelolaan cekungan-cekungan tersebut agar tetap dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat.

"Perhatian kita bukan hanya dari sisi kuantitas, namun kualitasnya harus kita jaga sehingga pengelolaannya bisa optimal," demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Sabtu (27/6), saat memberikan sambutan pada Lokakarya "Pendayagunaan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah" di Gedung Prof Sudarto, Universitas Diponegoro Semarang.

Dari sisi demand, papar Menteri ESDM, meningkatnya permintaan minyak dan air tanah seiring pesatnya pertumbuhan penduduk merupakan suatu tantangan tersendiri. Sementara dari sisi supply, para geologis dituntut untuk memahami betul pengelolaan kedua sumber daya alam ini untuk menjamin ketersediaannya pada masa yang akan datang.

Menteri menjelaskan, dasar hukum pengelolaan air tanah dan minyak bersumber pada pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan sumber daya air diatur dalam UU nomor 7 tahun 2004, sementara sumber daya minyak diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001. Apabila air tanah kewenangannya telah diserahkan kepada daerah, petroleum masih ditangani pusat mengingat sumbangannya bagi penerimaan negara masih besar, mencapai sekitar 35% dari total APBN.

Share This!