Tarif Listrik Tetap Hingga Juni 2017

Friday, 7 April 2017 - Dibaca 2433 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, menegaskan bahwa tarif tenaga listrik 12 golongan pelanggan yang telah mengalami skema tarif penyesuaian (adjustment) selama ?tiga bulan ke depan tidak mengalami kenaikan.

"Setelah tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak disubsidi tersebut tidak berubah dari Januari-Maret 2017, maka mulai April sampai Juni tidak ada kenaikan listrik, kecuali untuk pelanggan 900 VA yang mampu, subsidi listrik dikurangi pelan-pelan", ungkap Menteri Jonan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tidak adanya perubahan tarif listrik selama ?tiga bulan ke depan, karena PT PLN (Persero) berhasil melakukan efisiensi dalam memproduksi listrik.

"Semua tarif ini diatur agar tarif listrik diharapkan tidak naik, Pemerintah mengharapkan supaya tarif listrik tiap tiga bulan tidak naik", ujar Menteri Jonan.

Berikut 12 golongan pelanggan yang tarif listrik yang tidak naik:

  1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA;
  2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA;
  3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA;
  4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas;
  5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA;
  6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA;
  7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA;
  8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA;
  9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas;
  10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA;
  11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah;
  12. Layanan Khusus?.

Sebagaimana diketahui, perubahan formula tarif listrik antara lain dilakukan dengan memperhitungkan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) serta kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi. (VG)

Share This!