Tidak Melaksanakan Kegiatan, Pemerintah Evaluasi KKKS

Wednesday, 21 April 2010 - Dibaca 3319 kali

JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah menandatangani kontrak, namun sama sekali tidak melakukan kegiatan migas di wilayah kerjanya. Jumlah KKKS ini diperkirakan mencapai 10%."Memang ada yang tanda tangan (kontrak) tapi tidak dikerjakan. Jumlahnya sekitar 10%. Hal ini (sedang) dalam pembicaraan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 06 Tahun 2010 dinyatakan, setiap KKKS diharuskan memulai kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan serta memulai produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan.Dirjen Migas selanjutnya mengatakan, evaluasi terhadap KKKS tersebut, dilakukan kasus per kasus. Ada KKKS yang tidak melakukan kegiatan karena terhambat masalah kehutanan atau terganjal aturan lainnya. Namun ada juga KKKS yang tidak melakukan aktivitas apapun.Menurut Beliau seharusnya KKKS yang mengalami masalah dalam pelaksanaan di lapangan mengkomunikasikan permasalahannya kepada pemerintah tidak perlu menunggu hingga dipanggil. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemotongan luas wilayah kerjanya atau bahkan dilepaskan sama sekali. (SF)

Share This!