Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa KKKS Melalui Bank Nasional Mencapai Rp 45 Triliun
JAKARTA. Jumlah transaksi pembayaran kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa antara kontraktor kontrak kerja sama dengan para penyedia barang dan jasa melalui bank badan usaha milik negara (BUMN) terus meningkat. Sejak April 2009 hingga kini, tercatat sebesar US$ 4,69 miliar (sekitar Rp 45 triliun) transaksi pembayaran melalui bank Bank Mandiri, BNI dan BRI.Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPMIGAS) Hardiono saat membuka workshop "Financial Breakthrough" untuk Pembiayaan kepada Penyedia Barang dan Jasa Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas" mengatakan,"Sektor hulu migas juga menempatkan dana abandonment dan site restoration sebesar US$ 141,45 juta di ketiga bank tersebut". Dana abandonment dan site restoration adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan kontraktor kontrak kerja sama untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan pada saat akan meninggalkan area wilayah kerja yang akan ditutup.Hardiono menjelaskan, BPMIGAS berkomitmen mendukung dan mengembangkan kemampuan nasional untuk lebih bersaing baik di tingkat nasional, regional, bahkan internasional. Selain perbankan, pihaknya meminta penyedia barang dan jasa lebih berperan aktif meningkatkan kualitas produknya sehingga mampu memenuhi kebutuhan kontraktor kontrak kerja sama."Perlu ada perubahan perilaku. Jangan hanya sebagai agen dari luar negeri, tapi jadi pengusaha yang mampu memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri," lanjut Hardiono.Dengan adanya sinergi antara BPMIGAS, kontraktor, penyedia barang dan jasa, serta bank BUMN akan mampu meningkatkan peran nasional di industri strategis ini. Karena proyeksi kegiatan operasi produksi ke depan akan meningkat.BPMIGAS telah menandatangani beberapa kerja sama untuk mendukung peningkatan pemanfaatan sumber daya nasional. Antara lain, kesepakatan bersama dengan PT. Dirgantara Indonesia untuk mengoptimalkan penggunaan dan perawatan pesawat terbang di industri hulu migas. Kesepakatan dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta BPPT untuk memanfaatkan penguasaan teknologi nasional juga dijalin. BPMIGAS juga terus mendayagunakan kapasitas badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pengusaha-pengusaha lokal di tingkat daerah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.(SF)
Share This!