Tumpang Tindih Fungsi Lahan Tidak Dapat Dihindari
JAKARTA. Permasalahan tumpang tindih penggunaan lahan sektor pertambangan tidak dapat dihindari, hal ini terkait dengan keberadaan potensi mineral batubara (bahan tambang) dan minyak bumi yang berada dibawah dipermukaan tanah sedang diatasnya digunakan oleh sektor lain misalnya kehutanan.Tumpang tindih lahan tersebut pada akhirnya akan menghambat kegiatan pengembangan potensi migas, mineral, batubara dan panas bumi. Sebagai contoh pemanfaatan potensi panas bumi 30% berada pada kawasan koservasi untuk itu maka diperlukan amandemen terhadap pasal 38 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan."Lebih 30% pemanfaatan geothermal berada pada lahan konservasi", ujar Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan dalam Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Senin, (15/2).Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi lahan diperlukan singkronisasi kebijakan sektor terkait sehingga mampu mengoptimalkan pengembangan pertambangan sekaligus tidak merugikan kawasan hutan. (SF)
Share This!