
Turunan UU Mengakomodir Kepentingan Bangsa dan Investor
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan lima undang-undang terkait sektor ESDM. Penerbitan Undang-Undang tersebut memprioritaskan kepentingan bangsa tanpa mengesampingkan kepentingan kalangan investor. Tujuan diterbitkannya lima undang-undang tersebut untuk memberikan kepastian dan menjadi koridor kalangan investor dalam menanamkan investasinya di Indonesia. Kelima UU yang diterbitkan setelah tahun 2000 yaitu, Undang-Undang Migas, Panas Bumi, Energi, Minerba dan Kelistrikan. Menurut Menteri dalam sambutannya pada acara pembukaan "The Energy & Mining Indonesia Series 2009", Rabu (14/10), akan memberikan pondasi bagi kelanjutan kebijakan sektor ESDM yang akan datang. Seperti diketahui tugas pemerintah adalah membuat kebijakan, regulasi, membina dan melakukan pengawasan. Mengenai kekhawatiran beberapa kalangan bahwa undang-undang dan turunannya mengesampingkan kepentingan Bangsa Indonesia dan kalangan investor Menteri ESDM mengatakan, aturan turunan undang-undang yang diterbitkan nanti selain "bersahabat" terhadap investor juga tetap pada koridor utama yaitu, mensejahterahkan rakyat Indonesia, ujar Menteri. Tidak ada regulasi yang membuat perbedaan antara investor luar negeri dengan investor dalam negeri, semua diperlakukan sama. "Kita tidak membuat perbedaan antara investor dalam dengan luar negeri", ujar Menteri. Terkait UU Kelistrikan Menteri ESDM menyatakan, "tidak pernah ada dipikiran kita sebagai goverment untuk mengkerdilkan PLN. Undang-Undang ini merupakan undang-undang sektor yang diperlukan untuk sektor bukan untuk PLN", tegas Menteri. Undang-undang untuk PLN, Pertamina dan korporat merupakan wewenang Menteri Negara BUMN, lanjut Beliau.
Share This!