Upacara Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Bersatu, Indonesia Bangkit dan Maju

Wednesday, 28 October 2009 - Dibaca 6008 kali

JAKARTA. Bertempat di halaman Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Rabu pagi (28/10), berlangsung Upacara Bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-81 yang diikuti PNS dan karyawan di lingkungan Departemen ESDM. Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Informasi dan Komunikasi, Kardaya Warnika, bertindak sebagai pembina upacara.Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-81 tahun ini mengangkat tema 'Pemuda Bersatu, Indonesia Bangkit dan Maju'. "Tema ini mengandung pesan yang jelas kepada kaum muda untuk memperkokoh persatuan, menyatukan langkah, bersinergi dalam menggelorakan semangat Merah Putih untuk kejayaan bangsa dan negara," demikian disampaikan pembina upacara saat membacakan Sambutan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-81.Melalui tema tersebut, lanjut Beliau, diharapkan mampu memberikan inspirasi bagi para pemuda untuk bersama-sama memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan bangsa, karena di tangan para pemudalah masa depan bangsa ditentukan dan bangsa yang besar harus memastikan bahwa generasi mudanya sanggup menjawab tantangan zamannya serta sanggup meneruskan capaian-capaian generasi sebelumnya, bahkan melebihinya.SAM Infokom Kardaya Warnika menyampaikan bahwa setiap generasi mempunyai tantangannya sendiri, dan generasi muda saat ini harus berkiprah mengarungi era globalisasi. "Walaupun tidak mudah, kita percaya pemuda Indonesia mampu menjawab tantangan tersebut dan mengantarkan bangsa Indonesia menjadi pemenang dalam era globalisasi," ujar Beliau. Jika generasi pemuda tahun 1928 melahirkan kebangsaan Indonesia, kemudian mewujudkan NKRI pada tahun 1945, maka tugas generasi muda tahun 2009 adalah mengisi kemerdekaan dan mewujudkan NKRI yang bersatu, aman, adil, demokratis, dan sejahtera.Sejak tanggal 14 Oktober 2009 kita telah memiliki Undang-Undang ini menetapkan arah baru pembangunan kepemudaan dalam konteks pembangunan bangsa. Dengan kehadiran UU ini menetapkan arah baru pembangunan kepemudaan akan lebih jelas, terarah, dan mengalami kemajuan yang terukur. Secara garis besar ada beberapa hal yang mendasar dan penting yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Kepemudaan tersebut, yakni: (1) Memuat definisi yang jelas tentang pemuda, yaitu warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun; (2) Mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk peduli pada pembangunan kepemudaan agar para pemuda Indonesia benar-benar menjadi pemuda yang maju; (3) Menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda; serta (4) Menjamin posisi pemuda lebih kepada subyek pembangunan, yang berhak untuk mendapatkan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam rangka mempersiapkan para pemuda sebagai pemimpin di masa kini dan masa datang.

Share This!