UU Minerba Yes, PHK No !

Thursday, 30 January 2014 - Dibaca 3641 kali

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral. dengan UU no. 4 tahun 2009, disusul kemudian dengan dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014. Implementasi kebijakan peningkatan nila tambah tersebut direspon beragam, namun secara umum respon yang didapat mayoritas sangat baik.

" Pemerintah telah mengeluarkan PP No.1 Tahun 2014, selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral didalam negeri. Sampai bulan Januari 2014 telah dan sedang dilakukan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh 66 perusahaan," ujar Menteri ESDM didalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, kemarin, Rabu (29/01/2014).

66 perusahaan yang berencana membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian itu terdiri dari, Nikel 29 perusahaan, Bauksit 8, Besi 8, Mangan 3, Zirkon 13, Timbal dan Seng 1, Kaolin dan Zeolit 4 perusahaan.

Raker dengan DPR Komisi VII bulan Desember tahun lalu, secara bulat sembilan fraksi sepakat bahwa Undang-Undang Minerba harus dijalankan secara penuh dan konsisten. " Psikologis saya terbakar pada saat itu bersama Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian, maka kami intensif di Pemerintah, mengolahnya, masyarakat juga intensif berdemonya di kantor saya," ujar Wacik.

Wacik mengungkapkan, hampir semua pendemo datang dengan membawa spanduk besar yang bertuliskan, " Undang-Undang Minerba Yes, PHK NO!", mereka lanjut Wacik, datang ribuan dan perwakilan mereka diterima pihak Kementerian ESDM.

Wacik menambahkan, ada yang datang dengan setengah mengancam, "Kalau undang-undang minerba dijalankan, kami akan PHK besar-besaran. Jadi kalau ini berbeda, jika undang-undang minerbanya dijalankan, mereka akan melakukan PHK besar-besaran".

Pesan yang dibawa mereka, masyarakat yang berunjuk rasa, menurut Menteri mengindikasikan jika mereka setuju dengan penerapan undang-undang minerba namun jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. " Kalau kita mau saklek jalankan undang-undang minerba secara penuh, tidak boleh ekspor apapun sebelum dimurnikan semua, maka terjadi PHK besar-besaran, tapi kalau mau PHKnya No, tidak ada satupun PHK, maka undang-undangnya ga jalan, jangan dijalankan, inikan ga bisa. Jadi pemerintah harus mencari jalan, undang-undang tidak boleh dilanggar tetapi PHKnya se-sedikit mungkin kalau bisa tidak ada karena yang di PHK itukan rakyat kita j uga, Pemerintahkan tugasnya creating job, menciptakan job, tidak boleh kita bikin aturan terus menciptakan PHK, ini salah sudah, nah inilah yang kami pikirkan dan diskusikan " ujar Wacik.

Selanjutnya Wacik mengatakan, "kita dapatkan sebuah formula, kita cari dulu apa seh esensinya dari undang-undang minerba, satu, cukup sudah mengekspor ore mineral mentah, cukup sudah, sudah puluhan tahun kita ekspor, berhenti. kedua, nilai tambah, jadi minerba ini harus mendapat nilai tambah jadi harus ada lapangan kerja diciptakan, jadi ada pemurnian ada pengolahan, inilah yang akan menciptakan nilai tambah dan lapangan pekerjaan baru".

"Misinya yang kami bawa, misi yang mulia dari undang-undang minerba, misi yang tidak membolehkan ekspor ore yaitu mineral mentah, kemudian harus ada nilai tambah dan harus menuju ke pemurnian. Itu adalah roh dari undang-undang yang kami bawa," tegas Menteri. (SF)

Share This!