Wacana Kenaikan TDL Tidak Terkait dengan Pemberlakuan UU Ketenagalistrikan

Wednesday, 16 September 2009 - Dibaca 4439 kali

JAKARTA. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), J. Purwono, menyatakan bahwa wacana tentang rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diajukan oleh PLN tidak ada kaitannya dengan pemberlakuan Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru. "Rencana kenaikan TDL tidak terkait dengan diberlakukannya UU Ketenagalistrikan, tetapi terkait dengan RUU APBN 2010," ujar Dirjen LPE dalam konferensi pers di Gedung Departemen ESDM Jakarta (15/9). Jika penyediaan subsidi untuk PLN mencukupi, ujar Dirjen, maka tidak perlu adanya kenaikan TDL.Sebelumnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro memaparkan, Undang-undang Ketenagalistrikan yang baru mengatur penetapan TDL dengan prinsip keadilan. "Prinsip ini diimplementasikan dengan sistem penerapan tarif secara regional yang didasarkan pada purchasing power ability," ujar Menteri. Dalam UU Ketenagalistrikan yang baru, ujar Menteri ESDM, penetapan tarif sedikit berbeda dengan UU yang lama. Apabila sebelumnya tarif listrik di seluruh tanah air sama, dalam UU yang baru TDL ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPR secara regional disesuaikan dengan kemampuan masyarakat setempat. "TDL bisa juga ditetapkan Pemerintah Daerah bersama DPRD seperti yang telah dilakukan di Batam saat ini," lanjut Menteri.Menteri menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak harus diukur dari tarif listrik yang sama, namun yang terpenting adalah penerapan prinsip keadilan. "Yang tinggal Menteng atau Pondok Indah tentu tarifnya harus berbeda dengan masyarakat yang tinggal di dusun," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Share This!