Wamen ESDM Tandatangani Enam Prasasti Pembangunan Smelter

Thursday, 25 April 2013 - Dibaca 2762 kali

KENDARI - Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menandatangani prasasti enam pembangunan smelter dan satu pembangkit. Penandatanganan enam prasati ini menandai dimulainya pembangunan smelter pengolahan biji nikel untuk ditingkatkan nilai tambahnya di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Kamis, (25/04/2013).

Mengawali sambutannya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo menekankan bahwa ada empat persyaratan yang harus dipenuhi investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia yaitu pro poor, pro growth, pro job dan pro invorenment. " itu empat pro yag harus dipenuhi investor, apakah itu investor nasional atupun internasional sama saja, kalau tidak setuju dengan empat hal tersebut, tidak apa-apa, kita tetap sebagai kawan namun tidak usah menanamkan investasinya di Indonesia, tetapi tetap boleh datang sebagai kawan saja, sebagai tean bukan sebagai investor,' ujar Wamen.

Menurut Wamen, Indonesia memiliki berbagai jenis sumber-sumber energi namun demikian Wamen berpesan, kepada pihak yang ingin membangun smelter agar mengutamakan pemanfaatan energi non BBM untuk mendapatkan pasokan listriknya. "Kalau disitu ada geothermal jangan mengambil batubara sebagai bahan bakar pembangkit," pesan Wamen ESDM.

Pembangunan smelter merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, khusunyamineral logam sesuai dengan amanah Undang-undang. Dalam UU No. 4/2009, tentang Pertambangan Minerba dinyatakan kepada Pemegang IUP dan IUPK diwajibkan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / batubara dalam penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Selanjutnya mengenai batasan waktu untuk melakukan pemurnian dicantumkan pada PP No 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 112 angka 4 huruf c "Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara"

Pembangunan smelter memiliki nilai strategis guna meningkatkan, nilai tambang, penyediaan bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan penerimaan negara. Enam proyek smelter yang aka dibangun di Sulawesi Tenggara yaitu, PT Modern Group, PT Kembar Mas, PT BS Group, PT Jilin Smelting Indonesia, PT Jian Metal Indonesia, dan PT Elit Kharisma Utama ditandatngani pula bersamaan satu power plan milik PT Cinta Jaya. (SF)

Share This!