Wamen ESDM: Tarif PLTSa Berdasar Formula, Kebersihan dan Kesehatan Masyarakat yang Utama

Wednesday, 16 May 2018 - Dibaca 2216 kali

BANDUNG - Pemerintah terus berupaya menerapkan regulasi pengembangan listrik EBT yang kompetitif bagi investor, dengan tetap mengedepankan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Terbaru, untuk mendorong pemanfaatan sampah kota sebagai sumber energi listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

"Untuk PLT Sampah, Perpresnya sudah keluar, karena yang harus kita kejar pertama adalah Perpres-nya, dan ini sudah keluar," terang Arcandra di acara Seminar Nasional Percepatan Realisasi EBTKE: Masalah dan Solusi, di Gedung Aula Timur Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (15/5).

Dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu. Pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Untuk pengembangan PLT Sampah ini, Arcandra mengatakan tarifnya ditentukan berdasarkan formula, tidak lagi menggunakan feed-in-tarrif. "Ditetapkan berdasarkan formula tergantung berapa besar volume sampahnya, dan berapa besar kemampuan pemerintah daerah dari sisi tipping fee," jelasnya.

Arcandra berpesan kepada pihak yang ingin berinvestasi di PLT Sampah agar mengubah mindset bahwa sampah bukanlah aset, pengembangan waste energy jangan dipijakkan pada persoalan mencari keuntungan dengan adanya sampah. Lebih dari itu adalah terkait persoalan lingkungan dan kesehatan, persoalan bagaimana agar membuat kota jadi bersih.

"Persoalan kita di waste energy ini adalah membersihkan sampah kota, bukan mencari keuntungan dari adanya sampah. Kalau berpijak bahwa sampah adalah aset, maka yang didahulukan pasti komersialnya. Padahal sampah itu bukan komersial dulu yang didahulukan, ini masalah kesehatan. Jika dalam pembersihannya ada nilai tambah, itu adalah listrik," urai Arcandra.

Oleh karenanya, kata Arcandra, dalam Perpres tentang PLT Sampah ada kententuan agar pemerintah daerah dapat menyediakan tipping fee dalam pengembangan waste energy. "Kalau pemerintah daerah memiliki uang untuk pengelolaan sampah, itu yang kemudian dimasukkan sebagai tipping fee untuk membangun PLT Sampah," pungkas Arcandra.

(Penulis: Ridwan Afandi)

Share This!