PNBP Dashboard

SupeL: Pelayanan Informasi Data Usulan Penyaluran PNBP SDA Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Menjadi Semakin Mudah, Cepat, dan Akurat

Oleh: Prima Adhi Surya

Data dan informasi merupakan dua hal penting yang tidak terpisahkan. Seorang individu atau suatu organisasi membutuhkan data-data dan informasi dalam menjalankan aktivitas atau kegiatannya untuk mencapai tujuan. Apabila data dan informasi yang diperoleh dan tersedia tersebut kurang cepat dan akurat, maka bisa dipastikan dalam menjalankan aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan organisasi akan berjalan kurang efektif. Hal tersebut merupakan dampak negatif yang akan dirasakan di kemudian hari. Bagaimana jika data dan informasi tersebut terkait penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) mineral, batubara, dan panas bumi? Berikut sebuah cerita perubahan yang dapat menjadi inspirasi dalam aktivitas kerja kita.SupeL: Pelayanan Informasi Data Usulan Penyaluran PNBP SDA Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Menjadi Semakin Mudah, Cepat, dan Akurat

Bermula dari..

Manusia sebagai seorang individu maupun anggota suatu organisasi, setiap saat dapat dipastikan selalu berurusan dengan data, data, dan data lagi. Data memang bermanfaat dalam menyelesaikan segala urusan atau pekerjaan. Namun, ada kalanya data tidak menjamin semua urusan atau pekerjaan akan berjalan dengan lancar. Data yang sulit diakses dan tidak cepat diperoleh, belum ada database online atau masih dikelola secara manual oleh sumber daya manusia yang terbatas, akan memengaruhi efektivitas pekerjaan. Begitu juga apa yang terjadi pada data-data terkait usulan penyaluran PNBP SDA mineral, batubara, dan panas bumi yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Oti, seorang pegawai Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim), memiliki sebuah gagasan inovatif yang bisa jadi dapat membantu memecahkan semua permasalahan terkait data usulan penyaluran PNBP SDA mineral, batubara, dan panas bumi. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada, Oti memberanikan diri untuk membuat sebuah inovasi dari gagasannya dalam Diklat Pim yang diikutinya: sebuah inovasi dalam pengelolaan data usulan penyaluran PNPB SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Sebuah Inovasi

Bersama dengan 2 orang pegawai sebagai rekan kerjanya, Oti mencoba mengembangkan sebuah aplikasi berbasis sistem informasi yang dapat membantu pekerjaan di unit kerjanya. Yosua dan Feby--rekan kerja Oti--berserta pihak ketiga sebagai penyedia jasa, mengembangkan sebuah aplikasi yang ditargetkan dapat selesai dalam jangka waktu 2 bulan. Di kemudian hari, aplikasi tersebut dipopulerkan dengan sebutan SupeL, kependekan kata-kata yang diambil dari sebagian nama aplikasi tersebut, yaitu Sistem Informasi Data Usulan Penyaluran PNBP SDA Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.

Setelah mendapatkan restu dan dukungan penuh dari atasannya, Kepala Bagian Anggaran Pendapatan, Nurhasana dan Kepala Biro Keuangan, Erika Retnowati, gagasan tersebut mulai diwujudkan secara bertahap. Akhir Mei 2016 merupakan bulan "peletakan batu pertama" pembangunan sistem informasi tersebut. Usaha-usaha yang serius dari Oti dan rekan kerjanya serta sinergi dengan para stakeholder internal dan eksternal, akhirnya membuahkan hasil. Sistem informasi tersebut selesai dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Puncaknya tanggal 22 Juli 2016, dengan dilakukannya launching SupeL oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, M. Teguh Pamudji di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, maka resmilah inovasi para pegawai kreatif ini diakui keberadaannya, dan dapat menunjang atau membantu pekerjaan sehari-hari terkait informasi data usulan penyaluran PNBP SDA.

Oti (urutan ketiga dari kiri) berfoto bersama rekan kerja, penyedia jasa, dan atasannya pada acara Grand Launching SupeL. (Sumber: Biro Keuangan)

SupeL merupakan sebuah sistem informasi dengan banyak fitur yang user friendly. Fitur yang tersedia dalam sistem informasi tersebut meliputi layanan beranda yang informatif, forum komunikasi, layanan informasi publik, menu data realisasi PNBP SDA, menu simulasi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH), serta menu laporan realisasi per daerah dan nasional. Selain itu, SupeL juga menyediakan fitur berupa survei layanan untuk para pengguna layanan.

Sampai dengan tahun 2013, Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan mengadakan rekonsiliasi perhitungan DBH PNBP SDA dengan melibatkan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Namun sejak tahun 2014, kegiatan rekonsiliasi tersebut ditiadakan, sehingga Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak memliki akses data dan informasi terhadap perhitungan DBH. Kementerian ESDM yang memiliki data dan informasi terkait realisasi PNBP SDA sebagai perhitungan DBH, menerima banyak permintaan data dan informasi serta keluhan dari Pemerintah Daerah, dengan segala keterbatasan sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi permintaan data tersebut.

Sumber daya manusia yang terbatas dan belum terintegrasinya data dengan baik, berpotensi mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian ESDM. Perbedaan data yang diminta oleh masing-masing Pemerintah Daerah, dipenuhi dengan cara memisah-misahkan data yang ada secara manual yang masih terpencar di masing-masing pegawai pengelola. Tingginya pekerjaan untuk memenuhi permintaan data tersebut, akan menghabiskan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar. Setiap permintaan data Pemerintah Daerah akan dikirimkan dalam bentuk cetakan buku, e-mail, maupun Compact Disc (CD). Bisa dibayangkan bagaimana repotnya apabila permintaan data tersebut berasal dari Dinas ESDM dan Dispenda pada 32 provinsi, 251 kabupaten, dan 20 kota se-Indonesia. Di samping itu, informasi data usulan penyaluran PNBP SDA juga dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM sendiri, dalam hal ini, pengelola Biro Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Mitra kerja Kementerian ESDM dan pengguna layanan informasi data usulan penyaluran PNBP SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Setelah aplikasi tersebut diimplementasikan dan berjalan, data-data dan informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dan cepat untuk diakses, kapan saja dan dimana saja. Pemerintah Daerah sebagai pengguna data, akan lebih mudah dan cepat dalam mengetahui dana yang akan diperoleh mereka dari perhitungan DBH setiap saat, sehingga mereka dapat merencanakan target pendapatan daerah dan merencanakan pembangunan di daerahnya dengan baik. Sedangkan untuk Kementerian ESDM sendiri sebagai penyedia layanan, mempunyai database tahun per tahun mulai dari tahun 2012 yang tersimpan secara rapi, sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi serta penyusunan target pada tahun-tahun berikutnya dengan lebih baik.

Inovasi yang bernilai

Mengubah pola kerja membutuhkan tatanan nilai-nilai baru yang berfungsi sebagai tenaga penggerak perubahan tersebut. Begitu pula Oti dan dua rekan kerjanya, Yosua dan Feby, dalam menciptakan sebuah inovasi pelayanan yang baru, tidak terlepas dari nilai-nilai Kementerian ESDM yang sudah ada: Jujur-Profesional-Melayani-Inovatif-Berarti, yang harus menjadi jiwa dalam memberikan pelayanan publik. Nilai-nilai Kementerian ESDM inilah yang menjadi komitmen Biro Keuangan, di mana Oti dan rekannya selama ini bekerja, harus menjadi dasar dalam setiap pemberian pelayanan oleh organisasi publik maupun sebagai pelayan publik.

Pelayanan publik baru dalam hal informasi data usulan penyaluran PNBP SDA ini, semakin hari akan semakin transparan dan akuntabel. Permintaan data yang selama ini memerlukan biaya yang mahal dan waktu yang lama, sekarang menjadi lebih mudah dan cepat. Implikasi lainnya yaitu usulan penyaluran dan capaian DBH yang semakin optimal, pimpinan mendapatkan informasi yang cepat, terjalinnya komunikasi yang baik dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah, dan menghindari praktik-praktik penipuan terkait dokumen usulan penyaluran. Optimalisasi nilai-nilai Kementerian ESDM dilakukan seiring dengan pengembangan SupeL yang berkelanjutan dan terus-menerus disempurnakan sesuai perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Hambatan dan tantangan

Implementasi SupeL tidak semudah membalikan telapak tangan. Sejak di-launching, Biro Keuangan sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada pengguna pelayanan atau Pemerintah Daerah dan senantiasa mengenalkan SupeL kapanpun dan di manapun bila ada kesempatan bertemu dengan Pemerintah Daerah. Untuk mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam mengakses SupeL, telah disediakan fasilitas untuk mengetahui respon dan keinginan Pemerintah Daerah sebagai pengguna layanan, sehingga apabila Pemerintah Daerah ada yang belum bisa menggunakan pelayanan yang baru tersebut, tetap ada cara lain untuk mengatasi kesenjangan dalam memperoleh informasi data usulan penyaluran PNBP SDA antara daerah yang satu dengan yang lain.

Ke depannya, dengan perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang, telah disusun tahapan agar hambatan dan tantangan yang terjadi dapat diminimalkan. Tahap jangka pendek, selama 5 bulan (Juni-Oktober 2016), dimulai dengan membangun sistem, launching sistem, melaksanakan sosialisasi sistem, hingga implementasi sistem. Tahap jangka menengah, selama 5 bulan (November 2016-Maret 2017) direncanakan untuk melaksanakan evaluasi sistem, pengelolaan sistem, dan menyempurnakan desain. Tahap terakhir, dalam rencana jangka panjang, 1 tahun (April 2017-Maret 2018) akan terus dilaksanakan evaluasi sistem dan dilakukan integrasi dengan sistem pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.

Manfaatnya..

Sebenarnya mudah saja untuk menggambarkan suatu sistem bekerja dengan baik atau tidak. Tinggal kita melihat apa manfaat yang diperoleh dari implementasi sistem baru tersebut. Sebelum dilakukan implementasi SupeL, pengolahan data dilakukan secara manual dengan bantuan aplikasi komputer Microsoft Excel dan didokumentasikan dalam bentuk cetakan buku. Hal tersebut akan mengakibatkan pengaksesan informasi data oleh pengguna layanan menjadi lama, sulit, dan sangat bergantung kepada sumber daya manusia yang berkompeten. Biayanya pun akan lebih besar dan tidak efisien, serta akurasi data mengalami kemungkinan human error. Namun sekarang hal tersebut dapat diminimalkan dengan bantuan SupeL.

Hasil pengolahan data yang dilakukan dengan SupeL, dapat disimpan ke dalam online database dengan akses yang lebih cepat, mudah, dan akurat dari seluruh wilayah Indonesia dengan tampilan yang user friendly. Dari sisi biaya atau anggaran pun akan lebih hemat hingga dari sisi waktu yang lebih cepat atau efisien, dan berakibat pada terwujudnya pengelolaan PNBP SDA yang lebih baik. Kualitas data yang dilihat dari keakuratannya pun dapat terjamin, apalagi dengan meminimalkan human error, sehingga manfaat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dioptimalkan.

Beberapa contoh pemanfaatan SupeL yaitu sebagai data dukung penyusunan target dan prognosa PNBP SDA yang lebih realistis, alat monitoring dan evaluasi realisasi, usulan penyaluran, dan penyetoran kewajiban PNBP SDA, serta piutang oleh wajib bayar. Data dukung pelaksanaan DBH ke Pemerintah Daerah yang semakin akurat, untuk pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sebagai alat monitoring dana transfer yang berasal dari DBH PNBP SDA mineral, batubara, dan panas bumi ke Kas Daerah yang semakin akuntabel.

Akhir cerita

Mengutip pendapat seorang ahli filsafat kebudayaan, J.W.M. Bakker, sebuah budaya akan berubah seirama dengan perubahan hidup masyarakatnya, dimana perubahan itu berasal dari pengalaman baru, pengetahuan baru, teknologi baru, dan akibatnya dalam penyesuain cara hidup dan kebiasaannya kepada situasi baru. Seiring dengan perubahan budaya kerja di lingkungan Kementerian ESDM--sadar maupun tidak sadar--dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sebuah perubahan harus dimaknai sebagai bentuk perbaikan dalam memberikan pelayanan publik dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Dengan inovasi SupeL yang dilakukan oleh Oti dan rekan kerjanya, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, sehingga pelayanan publik dalam hal penyaluran PNBP SDA mineral, batubara, dan panas bumi dapat berjalan sesuai sasaran dan tujuannya: pelayanan publik prima yang mudah, cepat, user friendly, serta efektif dan efisien. (PAS)