AKLI Agar Dapat Mendorong Badan Usaha Manfaatkan Kemudahan SI Ujang Gatrik

Wednesday, 19 January 2022 - Dibaca 894 kali

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, Pemerintah akan mewajibkan setiap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik untuk dilaporkan ke Pemerintah secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK). Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Inaugurasi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Periode 2021-2026 Selasa (18/1/2022), di Jakarta.

"AKLI dapat mendorong badan usaha jasa penunjang yang tergabung di dalamnya agar dapat dengan optimal memanfaatkan fasilitas dan kemudahan-kemudahan yang ada pada SI UJANG GATRIK untuk meningkatkan produktifitas dan kinerjanya," ujar Wanhar.

Aplikasi ini telah diperbarui menjadi SI UJANG GATRIK 2.0 dengan fitur penambahan tenaga teknik. Dengan fitur ini, kontraktor listrik dapat memperluas layanan dan mengembangkan usahanya serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Melalui SI UJANG GATRIK, pengguna jasa instalatir listrik dapat menemukan pelaku usaha penyedia jasa melalui aplikasi yang terdekat dengan lokasi pengguna jasa, hal ini dapat dijadikan sebagai media promosi bagi badan usaha," Wanhar menambahkan.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Pemerintah telah menetapkan perizinan berusaha didasarkan pada tingkat risikonya. Wanhar menyampaikan sebagai usaha jasa yang memiliki tingkat risiko tinggi, pengawasan terhadap usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik akan dilakukan lebih ketat dan apabila terjadi pelanggaran akan ada sanksi yang lebih tegas.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

"Melalui penerapan NIDI, kontraktor/instalatir listrik juga dituntut untuk semakin profesional dalam melaksanakan pekerjaan," ujanya.

NIDI sendiri menggambarkan detail informasi suatu instalasi listrik dan merupakan ringkasan dari persyaratan permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO). NIDI diberikan untuk hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan yang dilaksanakan oleh kontraktor/instalatir yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

"Kami berharap AKLI sebagai asosiasi badan usaha kontraktor listrik dan mekanikal dengan anggota lebih dari 3.500 badan usaha dan tersebar di seluruh Indonesia dapat mendukung penerapan regulasi ketenagalistrikan untuk tercapainya keselamatan instalasi ketenagalistrikan melalui pemberlakuan NIDI," pungkasnya. (AMH)