Badan Usaha Diharap Terapkan Keselamatan Ketenagalistrikan Sebagai Safety Culture

Tuesday, 16 May 2023 - Dibaca 296 kali

Penerapan keselamatan ketenagalistrikan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berharap badan usaha penyedia tenaga listrik dan pemangku kepentingan terkaitdapat terus menjaga kondisi instalasi tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan, sehingga semakin terciptanya budaya keselamatan atau safety culture di bidang ketenagalistrikan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari pada acara "Safety Town Hall Meeting IPP" yang diselenggarakan di PLN Kantor Pusat, Selasa (16/05/2023).

"Kami harap kepada PT PLN (Persero) dan perusahaan IPP selaku badan usaha penyedia tenaga listrik dalam melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan agar senantiasa tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, sehingga dapat meningkatkan budaya keselamatan ketenagalistrikan atau safety culture," ujar Ida.

Ida mengatakan tenaga listrik disamping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, telah diatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

"Terkait keselamatan ketenagalistrikan telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, yang bertujuan agar terwujudnya kondisi andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan ramah lingkungan," ungkap Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa pemilik instalasi tenaga listrik khususnya instalasi pembangkitan tenaga listrik dalam menyediakan pasokan tenaga listrik diharap mampu mengantisipasi apabila timbul risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan, sehingga keandalan pasokan tenaga listrik ke masyarakat akan terganggu.

Seperti diketahui, dalam satu tahun periode terakhir, Ditjen Ditjen Ketenagalistrikan telah menugaskan inspektur ketenagalistrikan untuk melakukan inspeksi atas terjadinya gangguan/insiden ketenagalistrikan. Beberapa contoh kecelakan instalasi yang menyebabkan terganggunya sistem kelistrikan telah diinspeksi seperti Kebakaran PLTU Teluk Sirih, Breakdown SKTT 150 kV Ujung - Bangkalan, Black Out sistem kelistrikan Ambon, Black Out sistem kelistrikan Batam, Roboh tower SUTET 275 kV Sumsel-5 - Sungai Lilin, hingga Kebocoran Penstock PLTM Cirompang.

Dari beberapa kejadian insidentil tersebut, Ditjen Gatrik telah merekomendasikan tindak lanjut kepada pemilik atau pengelola instalasi untuk melakukan corrective maintenance dan pemenuhan ketentuan regulasi ketenagalistrikan. Dari hasil rekomendasi tersebut diharapkan kepada pemilik atau pengelola instalasi dapat mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi, sehingga gangguan insidentil tidak terulang kembali.

Salah satu upaya untuk meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan adalah pemerintah mewajibkan kepada pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Diharapkan dari penerapan SMK2 ini menjadi pelengkap dan sebagai bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

"Penerapan audit SMK2 nantinya dilaporkan ke Ditjen Gatrik melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI MATRIK). Selain untuk pelaporan audit SMK2, SI MATRIK juga terdapat sistem untuk pelaporan kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat," jelas Ida.

Ida menyampaikan dalam rangka monitoring pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan antisipasi kecelakaan atau gangguan pada instalasi tenaga listrik yang berpotensi berdampak luas pada kontinuitas penyediaan tenaga listrik, Ditjen Gatrik telah membentuk tim terpadu keandalan dan keamanan ketenagalistrikan. Dalam tim terpadu tersebut, terdiri dari unsur Pemerintah melalui Ditjen Gatrik dan PT PLN (Persero).

"Tujuan dari dibentuknya tim terpadu tersebut untuk melakukan identifikasi dan mitigasi terjadinya gangguan pada instalasi tenaga listrik," tutup Ida. (AT)