Butuh Kolaborasi untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Thursday, 25 November 2021 - Dibaca 1331 kali

Untuk menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) perlu adanya dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak. Dukungan tersebut dapat berupa insentif fiskal dan nonfiskal, dukungan riset agar komponen KBLBB dapat menjadi produk domestik dengan harga yang kompetitif, juga dukungan sektor keuangan baik baik maupun nonbank untuk memberikan produk-produk pembiayaan. Demikian disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021), di Tangerang Selatan.

Ia lalu menambahkan perlunya menciptakan initial market dengan cara mendorong penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas/operasional di lingkungan Pemerintah maupun angkutan umum, serta percepatan pembangunan infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Perlu dukungan pemerintah dan lainnya untuk menciptakan sistem KBLBB di Indonesia terutama dalam mengembangkan industri KBLBB termasuk indutri pioneer," ujarnya.

Moeldoko menyebut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dilatarbelakangi oleh tiga aspek. Ketiga aspek tersebut adalah aspek lingkungan dan konservasi, aspek efisiensi dan ketahanan energi nasional, aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing nasional.

Untuk aspek lingkungan dan konservasi, Moeldoko berkata Pemerintah Indonesia memiliki semangat kuat untuk menekan emisi. Komitmen ini diperkuat lagi pada pertemuan COP26 di Glasgow untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

"Terkait aspek efisiensi, sampai dengan saat ini kita masih memerlukan BBM hingga 1,8 juta barel per hari. Kita baru bisa memproduksi sekitar 700 ribu barel per hari. Devisa kita luar bisa tersedot. Kalau ini dibiarkan, dan kita tidak segera menuju mengembangkan mobil listrik, maka semakin tidak balance. Kebutuhan energi semakin meningkat, tapi lifting kian menurun. Kita bisa semakin kedodoran. Dengan hadirnya transisi atau tranformasi energi itu membuat Indonesia jadi efisien," Moeldoko menjelaskan.

Untuk aspek peningkatan kapasitas dan daya saing nasional, menurutnya mobil listrik diharapkan dapat menjadi lompatan besar di bidang teknologi dan industri mobil di Indonesia.

Insentif untuk Percepat KBLBB

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan KBLBB. Kemudahan dan keringanan diberikan kepada pemilik KBLBB serta pemilik instansi privat dan badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

"Kalau mau tambah daya misal di rumah untuk pelanggan PLN home charging bisa dikasih murah bayarnya untuk pelanggan PT PLN (Persero)," tutur Ida.

Sebagai informasi, pemilik KBLBB mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa. Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00.

Selain itu, pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU dan SPBKLU juga diberi keringanan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, di antaranya adalah penetapan tarif curah dan penetapan faktor pengali N sebesar 1,5 bagi pemiliki KBLBB yang mengisi daya di SPKLU PLN. Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Ida menyampaikan Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," Ida mengungkapkan.

IEMS 2021 adalah rangkaian kegiatan pameran, seminar dan diskusi mengenai kendaraan bermotor listrik yang digagas oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Acara ini diselenggarakan secara hybrid pada 24-26 November 2021 dengan mengambil tema Innovation for Better Future e-Mobility. (AMH)