Cegah Resiko Bahaya Listrik, Ditjen Gatrik Sosialisasikan Penggunaan Alat Proteksi Listrik

Thursday, 23 November 2023 - Dibaca 119 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan ketenagalistrikan. Pasalnya, selain bermanfaat, listrik juga memiliki risiko bahaya apabila tidak digunakan sesuai aturan. Salah satu alat pengamanan instalasi tenaga listrik yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya listrik adalah Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, M.P. Dwinugroho dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Bahaya Listrik dan Proteksinya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (23/11/2023).

"Salah satu pengamanan yang dapat digunakan adalah GPAS. Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik," ungkap Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan bahwa sering beredar berita-berita kebakaran di perumahan dan area publik seperti pasar/pusat perbelanjaan yang sebagian besar penyebabnya diduga adalah bahaya akibat listrik.

"Untuk itu, masyarakat perlu memahami beberapa risiko yang terkait dengan penggunaan listrik diantaranya kebakaran, kejutan listrik, dan bahaya radiasi elektromagnetik," jelas Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Bartien Sayogo sebagai narasumber pada acara menyampaikan bahwa kebakaran akibat listrik disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pemasangan instalasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan PUIL, penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai standar, pemanasan karena beban/arus lebih atau hubung pendek yang mengakibatkan kerusakan insulasi.

Bartien juga mengungkapkan bahwa selain hal tersebut, kebakaran akibat listrik juga bisa terjadi karena penyambungan busur yang buruk yang menyebabkan busur listrik pada titik sambungan, terjadi busur listrik karena kerusakan instalasi dan arus bocor (sisa) yang dapat menyebabkan terjadi penjaluran (tracking).

Nugroho juga menegaskan bahwa sangat penting bagi semua untuk memahami dan mengikuti langkah-langkah keamanan saat menggunakan listrik.

"Dengan demikian, penggunaan listrik yang aman dan teratur dapat memberikan banyak manfaat bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas," tutup Nugroho.

Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Bahaya Listrik dan Proteksinya ini menghadirkan narasumber Perwakilan Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan mengundang peserta dari asosioasi/produsen dari alat proteksi listrik. Tujuan sosialisasi adalah untuk memperluas wawasan terkait bahaya listrik dan proteksinya serta meningkatkan edukasi keselamatan ketenagalistrikan. (U)