Dievaluasi Menpan RB, Ditjen Gatrik Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Tuesday, 20 September 2022 - Dibaca 251 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) berkomitmen dalam pemenuhan aspek-aspek yang dipersyaratkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam pelayanan publik. Evaluasi atas Lokus Perizinan dan Pengaduan Konsumen Ketenagalistrikan dari Menpan RB dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022 menjadi pemacu Ditjen Gatrik dalam meningkatkan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Layanan Informasi Publik Pandu Satria Jati dalam acara Focus Group Discussion (FGD) PEKPP yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB, Selasa (20/09/2022). Hadir pula menyampaikan pengantar Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM Enang Sutisna.

Menurut Pandu, Ditjen Ketenagalistrikan berkomitmen memenuhi enam aspek yang dipersyaratkan dalam PEKPPP. Enam aspek tersebut meliputi Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan Publik untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Dalam meningkatkan inovasi pelayanan publik, kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan berupa alokasi anggaran, sarana dan prasarana, hingga dukungan pengembangan kapasitas pegawai untuk memastikan keberlanjutan inovasi," ujar Pandu.

Lebih lanjut Pandu menyampaikan bahwa sesuai undang-undang Cipta Kerja, perizinan ketenagalistrikan saat ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan dapat diakses di perizinan online Kementerian ESDM pada laman perizinan.esdm.go.id.

"Perizinan ketenagalistrikan sendiri terbagi menjadi izin penyediaan dan izin usaha penunjang tenaga listrik. Di mana izin penyediaan tenaga listrik dibagi menjadi dua yakni Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)," jelas Pandu.

Ia juga menyampaikan pengelolaan pengaduan konsumen listrik didasarkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dimana hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang. Konsumen listrik yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat menyampaikan pengaduan kepada Ditjen Ketenagalistrikan.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai beberapa kanal yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pengaduan pelayanan publik diantaranya pengaduan tatap muka di ruang pelayanan publik ketenagalistrikan, pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR.

"Kami juga mempunyai Contact Center Kementerian ESDM di 136 yang terintegrasi dengan Contact Center PLN 123, email resmi Ditjen Ketenagalistrikan, pengelolaan pengaduan melalui media sosial, serta kanal khusus seperti aplikasi mobile PEDULI," jelas Pandu.


Pengukuran untuk Perbaikan Layanan

Dalam mengukur pelayanan publik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan secara rutin melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per triwulan yang hasilnya berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Target IKM Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tahun ini adalah 3,57.

"Pada triwulan II tahun 2022, IKM kami mencapai 3,55. Kami berharap nilai IKM ini akan semakin meningkat seiring dengan kepuasan masyarakat terhadap layanan kami," kata Pandu.

Dalam kesempatan yang sama Analis Kebijakan Madya Mulyanah sebagai ketua tim evaluator menjelaskan agar SKM mengacu kepada PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 dengan laporan yang memuat rencana tindak lanjut perbaikan pada setiap unsurnya.

"Sebaiknya kemanfaatan SKM ini justru sebagai bahan evaluasi, dari situ kita berkaca untuk perbaikan dan meningkatkan setiap unsurnya, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi, jadi bukan hanya nilai indeks yang ingin dicapai," ungkap Mulyanah.

Mulyanah juga menyampaikan untuk standar pelayanan agar melibatkan perwakilan dari masing-masing Badan Usaha sehingga memiliki firm standar layanan dan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani para stakeholder.

"Kita identifikasi dulu apa yang dibutuhkan, minta dibuat satu keputusan untuk seluruh standar pelayanan, dan untuk maklumat pelayanan sebaiknya diedarkan di media sosial juga," jelas Mulyanah.

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. Dalam FGD ini dihasilkan berita acara rekomendasi perbaikan pelayanan publik Ditjen Ketenagalistrikan.

"Kami berharap melalui FGD PEKPPP ini kami mendapatkan masukan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan," tutup Pandu. (AT)