Ditjen Ketenagalistrikan Serap Aspirasi Stakeholder Terkait Kebijakan TMP dan SLO

Tuesday, 31 January 2023 - Dibaca 339 kali

Guna menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (Public Hearing) terkait usulan penyederhanaan indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) subsektor ketenagalistrikan dan penyesuaian biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho mengungkapkan, terdapat usulan untuk menyederhanakan indikator TMP untuk memberikan pelayanan ketenagalistrikan lebih baik lagi.

"Penyederhanaan indikator TMP diusulkan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan dinamisnya perkembangan ekonomi yang selaras dengan perkembangan kebutuhan tenaga listrik di seluruh Indonesia," ujar Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan kualitas pelayanan ketenagalistrikan, khususnya layanan PT PLN (Persero) kepada pelanggan diukur dalam indikator TMP yang merupakan salah satu indikator untuk mengukur pelayanan terhadap konsumen.

"Saat ini TMP terdiri dari 13 (tiga belas) indikator, sejak diberlakukan tahun 2002, telah dilaksanakan perbaikan regulasi TMP secara bertahap," ungkap Nugroho.

Seperti diketahui, TMP dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik PLN tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. 13 (tiga belas) indikator yang ada dalam TMP saat ini: Tegangan Tinggi di titik pemakaian; Tegangan Menengah di titik pemakaian; Tegangan Rendah di titik Pemakaian; Frekuensi di titik pemakaian; Lama Gangguan; Jumlah Gangguan; Kecepatan Pelayanan Pasang Baru (PB) Tegangan Menengah (TM); Kecepatan Pelayanan Pasang Baru (PB) Tegangan Rendah (TR); Kecepatan Pelayanan Perubahan Data Tegangan Menengah (TM); Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya (PD) Tegangan Rendah (TR); Kecepatan menanggapi pengaduan gangguan; Kesalahan Pembacaan kWh Meter; dan Waktu Koreksi Kesalahan Rekening.

Lebih lanjut Nugroho menyampaikan bahwa Terdapat 7 indikator usulan yang dihapus, antara lain: Tegangan Tinggi di titik Pemakaian; Tegangan Menengah di titik Pemakaian; Tegangan Rendah di titik Pemakaian; Frekuensi di titik Pemakaian ; Kecepatan Menanggapi Pengaduan; Kesalahan pembacaan kWh meter; dan Waktu Koreksi Kesalahan Rekening.

Usulan Biaya SLO didiskusikan

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito menyampaikan bahwa Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan syarat suatu instalasi dapat dioperasika dan memiliki peran penting untuk memastikan keamanan dan keandalan instalasi.

Lebih lanjut Nugroho menyampaikan, saat ini besaran tarif jasa layanan penerbitan SLO diusulkan untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Telah dilakukan studi banding terhadap beberapa faktor ekonomi seperti Nilai Inflasi Barang Jasa, Nilai Upah Minimum Regional, Nilai atau Harga Bahan Bakar Transportasi dan Kenaikan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinilai dapat mempengaruhi besaran tarif jasa layanan SLO," ujar Nugroho.

Ketua Bidang Litigasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengatakan, perlunya sosialisasi terhadap konsumen sebelum tarif SLO disesuaikan.

"Perlunya sosialisasi sebelum tarif SLO disesuaikan, untuk saat ini masih tahap pemulihan ekonomi, sehingga kenaikan biaya dapat memberatkan masyarakat. Perlu ada momen yang tepat untuk penyesuain tarif SLO," kata Aji.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) Pahala Lingga menyampaikan penyesuaian SLO tergantung kepada pemerintah, pihak ASLITER berupaya untuk terus mensosialisasikan.

"Penyesuaian SLO tidak harus dilakukan pada bulan ini namun dapat dilakukan pada akhir tahun. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan pada 9 provinsi," kata Lingga.

Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan bahwa dapat disepakati bersama terkait revisi biaya SLO, yang mungkin tidak sebesar diajukan ASLITER.

"Seluruh pihak dapat mencari jalan tengah, masyarakat sebagai pelanggan mendapatkan kepuasan sebagai konsumen," ujar Ida. (AT).