DPR RI Setujui Usulan Pemerintah Tambah Alokasi Subsidi Listrik Dalam RAPBN-P T.A. 2017

Wednesday, 12 July 2017 - Dibaca 2692 kali

Senin (10/7), Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM menyelenggarakan rapat kerja untuk membahas Asumsi Makro Sektor ESDM dalam RAPBN-P TA 2017, antara lain termasuk besaran subsidi listrik tahun 2017. Dalam paparannya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan agar subsidi listrik RAPBN-P tahun 2017 disesuaikan dari alokasi APBN 2017 yang semula besarnya Rp. 44,98 triliun menjadi Rp. 51,99 triliun (perhitungan dengan asumsi ICP 50 USD/barrel, Kurs Rp. 13.400). Jonan menyampaikan bahwa beberapa hal-hal yang mendesak yang menyebabkan perlunya penambahan subsidi ini terutama dikarenakan tambahan pelanggan 900 VA yang layak subsidi sekitar 2,44 juta pelanggan. Selain itu pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 450 VA yang belum dapat dilaksanakan pada tahun 2017, serta perubahan parameter perhitungan asumsi makro subsidi listrik. Beberapa hal ini menyebabkan perlunya penambahan subsidi listrik sekitar Rp 7 triliun.

Jika mereview kembali hasil rapat pembahasan APBN 2017 antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI, 20 September 2016, Pemerintah diminta untuk melaksanakan subsidi tepat sasaran juga terhadap rumah tangga daya 450 VA sebagaimana dilaksanakan terhadap rumah tangga daya 900 VA. Rapat Badan Anggaran (Banggar) meminta Pemerintah mengeluarkan 4 juta pelanggan 450 VA dari total 23,1 juta pelanggan rumah tangga 450 VA penerima subsidi listrik. Atas dasar ini, Banggar menetapkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp. 44,98 triliun dalam APBN 2017. Namun demikian, Pemerintah belum dapat melaksanakan hal tersebut karena perlunya verifikasi dan pencocokan ID Pelanggan PLN dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Data Terpadu). Di sisi lain, Komisi VII DPR RI hanya menyetujui pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA. Hal ini turut menyebabkan kebutuhan subsidi listrik membengkak.

Dalam rangka penataan data pelanggan dan antisipasi persiapan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 450 VA, Pemerintah dan PLN berinisiatif melaksanakan verifikasi dan pencocokan ID Pelanggan dengan rumah tangga daya 450 VA yang masuk dalam Data Terpadu. Menurut Data Terpadu terdapat sebanyak 14,77 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang berlangganan daya 450 VA ke PLN. Terhadap 14,77 juta rumah tangga ini, petugas PLN melakukan survey verifikasi dan pencocokan ID pelanggannya dengan cara mendatangi door to door. Saat melaksanakan survey ini, terdapat sekitar 2,44 juta rumah tangga yang tercatat dalam Data Terpadu sebagai pelanggan daya 450 VA, namun ditemukan berlangganan daya 900 VA. Artinya pelanggan-pelanggan ini tidak termasuk dalam data 4,1 juta yang telah diverifikasi sebelumnya dan saat ini membayar listrik dengan tarif keekonomian, padahal mereka berhak membayar dengan tarif bersubsidi.

Mengingat dalam subsidi dalam APBN 2017 hanya dialokasikan untuk 4,1 juta rumah tangga miskin, maka perlu tambahan subsidi listrik bagi 2,44 juta rumah tangga hasil survey lanjutan ini. Dengan demikian pelanggan rumah tangga miskin daya 900 VA yang disubsidi berjumlah 4,1 juta rumah tangga (data awal) ditambah temuan survey lanjutan 2,44 juta rumah tangga, sehingga keseluruhan menjadi 6,54 juta rumah tangga. Pemerintah telah menugasi PLN untuk mengembalikan tarif keekonomian menjadi tarif bersubsidi bagi mereka per 1 Juli 2017, selain itu PLN juga merestitusi kelebihan pembayaran rekening Januari - Juni 2017.

Dalam paparannya di depan Komisi VII DPR RI, Menteri Ignasius Jonan mengatakan, realisasi subsidi listrik di 2016 mencapai sekira Rp 58,04 triliun. Sementara untuk realisasi subsidi listrik di pertengahan tahun sekitar Rp 17,97 triliun dengan anggaran dalam APBN 2017 sekitar Rp44,98 triliun. "Kami mengusulkan ada perubahan jadi Rp 51 triliun. Kenapa? Ini yang tadi dikemukakan, awalnya, subsidi listrik 450 VA tetap dan enggak diubah. Sedangkan yang 900 VA yang masuk rentan miskin, berdasarkan data TNP2K. Kami sudah lakukan data ulang, ternyata datanya jadi 6,54 juta. Ada tambahan 2,44 juta pelanggan ini yang harus disubsidi. Ini survey kami di lapangan, ini data harus diubah yang punya TNP2K," jelasnya.

Dengan kesepakatan Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI bahwa nilai ICP sebesar 46 USD/barrel, maka perhitungan subsidi listrik turun menjadi Rp. 51,72 triliun. Meskipun demikian, pada kesimpulan rapat, Komisi VII DPR RI mematok bahwa subsidi listrik tahun RAPBN-P TA 2017 hanya sebesar Rp. 51,00 triliun dengan catatan:

  1. Terkait subsidi listrik Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM RI menyepakati penambahan sebesar 2,44 juta pelanggan sehingga jumlah pelanggan listrik 900 VA dalam RAPBN-P 2017 yang layak mendapat subsidi sebanyak 6,54 juta pelanggan.
  2. Seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA tetap disubsidi dan bila ada penghematan oleh PT PLN (Persero) maka akan dialokasikan untuk pembebasan pembayaran penyambungan baru listrik bersubsidi 450 VA.

"Kalau pelanggan tidak mampu yang harus disubsidi 450 VA, kelebihannya digunakan untuk biaya pemasangan gratis,"ujar Menteri Jonan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan juga setuju dengan usulan pemerintah untuk menggratiskan pemasangan listrik bagi masyarakat miskin. "Sepakat dengan catatan, kalau ada penghematan akan dialokasikan bisa sambungan 450 VA secara gratis," kata Gus Irawan.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI, hari berikutnya, Selasa (11/7) disepakati asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar 48 USD/barrel atau naik dari asumsi dalam APBN 2017 yaitu 45 USD/barrel. "Dari 50 USD/barrel menjadi 48 USD/barrel itu konservatif," kata Wakil Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7). Angka tersebut juga dinilai sebagai jalan tengah lantaran Komisi Energi DPR sempat menyepakati asumsi harga minyak 46 USD/barrel.

Seyogyanya dengan penetapan asumsi ICP 48 USD/barel, perhitungan subsidi listrik menjadi sebesar Rp. 51,85 triliun. Turun dari usulan dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2017 yang besarnya Rp. 51,99 triliun (dihitung dengan asumsi ICP 50 USD/barrel). Namun demikian, Banggar DPR RI hanya menyetujui alokasi subsidi listrik dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp. 51,00 triliun, sama besarnya dengan penetapan oleh Komisi VII DPR RI sebelumnya (DFS).