Energy Watch Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi

Thursday, 30 June 2022 - Dibaca 550 kali

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah karena tidak menerapkan Tariff Adjustment kepada golongan pelanggan subsidi. Ia menyebut kebijakan tersebut sudah tepat dan mengedepankan aspek berkeadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukan Dilakukan Penyesuaian?" yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis (30/06/2022).

"Pemerintah masih hadir dengan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk golongan subsidi," ujar Mamit.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Mamit lantas menyampaikan perlu adanya tata kelola organisasi di PLN mengingat saat ini organisasi PLN begitu besar. Ia juga menekankan PLN harus tetap efisien dalam menjalankan kegiatan operasional.

Senada dengan Mamit, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaglistrikan Jisman juga mengatakan efisiensi PLN sangat diperlukan.

"Kami di pemerintah mendorong PLN agar terus melakukan langkah-langkah efisiensi baik di administrasi, pengendalian penggunaan BBM, dan juga bagaimana listrik bisa sustain, tidak byarpet, dan tarifnya bisa terjangkau," Jisman menyampaikan.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Jisman mengatakan penerapan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022 akan dimulai per 1 Juli 2022.

Meskipun demikian, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam kesempatan yang sama menyatakan dampak penyesuaian akan ada pada tagihan bulan Agustus 2022.

"Apakah pelanggan pascabayar mulai naik per Juli? Belum. Pemakaian bulan Juli, akan dibayarkan pada bulan Agustus. Kalau ada kenaikan sebelum Agustus, itu bukan kenaikan tarif tapi karena kenaikan pemakaian listrik," tutur Bob.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapan PLN untuk melaksanakan kebijakan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penetapan tarif listrik oleh Pemerintah selalu penuh dilema antara memenuhi harapan publik dengan keterbatasan anggaran. Namun, ia menyampaikan perlunya tarif listrik mencapai titik equilibrium antara keuntungan PLN sebagai single offtaker ketenagalistrikan dan kemampuan konsumen dalam membelanjakan pendapatan untuk membeli listrik.

"PLN sebagai BUMN tidak boleh terus merugi, sehingga Pemerintah perlu melakukan segmentasi konsumen dan pemberian insentif mulai dari subsidi dan penugasan," ujar Agus.

Penerapan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022 hanya menyasar pelanggan rumah tangga sangat mampu (R2) dan mewah (R3) serta pemerintah. Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3, dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019%. Dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Webinar "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukan Dilakukan Penyesuaian?" diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan penerapan Tariff Adjustment kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh media dan terbuka untuk umum, serta dimoderatori oleh Brigita Manohara. (AMH)