Hak Konsumen Listrik Dilindungi Undang-Undang

Tuesday, 3 December 2019 - Dibaca 15307 kali

Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi saat membuka acara Forum Konsumen Listrik yang bertema "Membangun Edukasi Menjadi Konsumen Listrik Yang Cerdas" di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu, (03/12/9).

Hendra mengatakan bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 adalah menetapkan Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero). "TMP terdiri atas tiga belas indikator yang mengatur nilai tegangan di titik pemakaian, frekuensi, kejadian padam listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter," ucapnya.

Hendra mengatakan bahwa pada tahun 2019 Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sebagai perubahan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dengan diberikan kompensasi 50% sampai dengan 500% untuk durasi lama padam.

Sesuai dengan arahan Menteri ESDM dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan listrik sekaligus guna berkontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional, maka Tingkat Mutu Pelayanan 6 ketenagalistrikan agar terus ditingkatkan. "Kementerian ESDM menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk meningkatkan mutu pelayanan di wilayah/lokasi yang pasokan tenaga listriknya belum 24 jam/hari dan akan ditargetkan selesai pada Tahun 2020," ujar Hendra.

Forum Konsumen Listrik ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik sehingga konsumen listrik dapat merespon dan menilai terhadap layanan penyediaan tenaga listrik yang diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai narasumber acara tersebut, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Konsumen Sugeng Prahoro, Kepala Seksi Bimbingan Hubungan Komersial Firdaus Aguslian, General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan Asaad, dan perwakilan dari Yayasan Perlindungan Konsumen Warsito Aji. (AT)