Ini Mekanisme Keringan Tagihan Listrik Masyarakat Tidak Mampu

Thursday, 2 April 2020 - Dibaca 833 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan mekanisme bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah yang terkait tarif listrik, yaitu pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen golongan Rumah Tangga 450 Volt Ampere (VA) dan keringanan tagihan sebesar 50% kepada konsumen golongan Rumah Tangga 90VA Bersubsidi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat menyampaikan konferensi pers dengan teleconference kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) di Jakarta.

Menurut Rida, upaya ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Tujuannya ingin memberikan sinyal kehadiran Negara untuk membantu sadara-saudara kita masyarakat miskin dan tidak mampu melalui pemberian keringanan tagihan listrik selama 3 bulan dalam rangka memberikan perlindungan sosial menghadapi dampak COVID-19," ujar Rida.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA yang menggunakan sistem reguler atau pascabayar, pembayaran rekening listrik diberikan secara gratis termasuk biaya pemakaian dan biaya beban selama tiga bulan terhitung April sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk golongan RT 450 VA Prabayar setiap bulannya akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

Untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) Reguler (Pascabayar) pembayaran rekening listrik selama April s.d. Juni 2020 diberikan keringanan 50% dari biaya pemakaian dan biaya beban, sedangkan untuk pelanggan 900VA bersubsidi yang menggunakan mekanisme prabayar setiap bulannya diberikan token listrik gratis sebesar 50% x pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-1. Pembebasan biaya dan keringanan ini diberikan bagi sekitar 24 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA dan 7 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.

"Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsdi listrik," ucap Rida.

Terkait mekanisme pemberian voucher bagi pelanggan prabayar, Rida optmistis PLN dapat segera menyampaikan mekanisme yang memudahkan semua pelanggan, sebab sudah teruji dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumennya. (PSJ)