Ini Upaya Pemerintah Agar EBT Sesuai Target

Friday, 13 December 2019 - Dibaca 1637 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sesuai kebijakan energi nasional. Untuk itu terdapat setidaknya sebelas langkah aksi reformasi kebijakan dan regulasi yang diambil oleh Kementerian ESDM. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan pada acara diskusi bertajuk "Renewable Energy. Harga Mati" yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (12/12).

Upaya pertama adalah fleksibilitas pengembangan pembangkit EBT dalam Rencana USaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019-2028. Jisman mengatakan bahwa berdasarkan Kepmen ESDM No. 39K / 20 / MEM / 2019 tentang Pengesahan RUPTL 2019-2028 PLN, percepatan pencapaian target bauran dan penambahan pembangkit EBT dapat dilakukan di luar rincian RUPTL 2019-2028 PLN. "Tentunya sesuai kebutuhan sistem kelistrikan lokal," ungkap Jisman.

Upaya kedua adalah dengan mengembangkan jaringan cerdas atau smart grid. Sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038, pada tahun 2020, smart grid sudah mulai diimplementasikan di beberapa daerah di Jawa-Bali dan secara bertahap diterapkan pada sistem di luar Jawa-Bali. Sedangkan upaya ketiga adalah dengan merevisi aturan jaringan atau grid code. Revisi grid code saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan akan selesai pada tahun 2019.

Pemerintah bersama PLN tengah mengembangkan Distributed Generation, Micro-grid and Distributed Storage sebagai upaya keempat. Saat ini PLN tengah melakukan studi pemasangan baterai di Bali dengan kapasitas 50 MW / 200 MWh. "Jika studi ini layak, maka baterai menjadi alternative untuk mitigasi kekurangan daya jangka pendek, dan dapat menjadi cadangan untuk generator EBT intermittent," ungkap Jisman.

Upaya kelima yang menjadi upaya pengembangan EBT adalah dengan pengembangan PLTS Atap. Melalui Permen ESDM No. 49 tahun 2018 konsumen PLN dapat memasang PLTS atap, menghasilkan listrik mereka sendiri, dan bahkan mengekspornya ke PLN. Menurut Jisman, Hingga semester I 2019, jumlah PLTS Atap yang telah dibangun mencapai 1.059 pelanggan dengan total kapasitas 3,5 MWp. Upaya keenam dalam pengembangan EBT adalah Penggunaan Biodiesel untuk PLTD. Sesuai dengan RUPTL 2019 - 2028 PLN, penggunaan B20 menggantikan HSD adalah wajib untuk semua pembangkit listrik, kecuali yang secara teknis tidak mungkin, seperti pembangkit listrik berbahan bakar gas.

Upaya ketujuh yang dilakukan pemerintah dalam reformasi kebijakan dan regulasi terkait EBT adalah pengembangan pembangkit listrik berbasis Crude Palm Oil (CPO). melalui Surat Kementerian ESDM No. 2961/25/MEM.E/2018 dan Menteri BUMN No. S-609/MBU/09/2018 terkait konversi PLTD ke pembangkit listrik berbasis CPO, PLN didorong untuk menggunakan CPO sebagai bahan bakar PLTD. "Ada potensi 1.000 MW PLTD yang dapat dikonversi menggunakan CPO," ujar Jisman. Empat PLTD yang telah diuji dan proyek percontohan yaitu PLTD Kanaan dan PLTD Batakan di Kalimantan Timur, PLTD Pilang di Belitung dan PLTD Merawang di Bangka.

Upaya kedelapan dalam reformasi ini adalah dengan melakukan revisi Permen ESDM No 50 Tahun 2017 jo. Permen ESDM No. 53/2018 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Konsep peraturan terkait pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN diusulkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Selanjutnya, upaya kesembilan adalah penggunaan energi bersih di Kawasan khusus Kawasan wisata. Kawasan wisata diharapkan tidak lagi menggunakan batu bara atau pembangkit listrik berbasis HSD, namun mengganti pembangkit fosil secara bertahap dengan pembangkit berbasis gas atau EBT yang ramah lingkungan.

Memperkenalkan kendaraan listrik menjadi upaya kesepuluh. Sebagai tindak lanjut Perpes No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan Peraturan Menteri tentang Infrastruktur Pengisian Tenaga Listrik dan Tarif Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ini akan mengatur skema manajemen stasiun pengisian listrik dan baterai leasing untuk kendaraan bermotor listrik, tarif listrik untuk stasiun pengisian listrik, Instalasi Listrik Pribadi dan aspek keamanan.

Upaya terakhir adalah dengan memperkenalkan kompor listrik. Kompor listrik memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan kompor konvensional. "Kementerian ESDM bersama dengan PLN terus melakukan kampanye untuk penggunaan kompor listrik untuk masyarakat yang tinggal di kota," ungkap Jisman.

Sebelas upaya ini menurut Jisman tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, namun membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kolaborasi antara Pemerintah dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk keberhasilan transformasi sektor ketenagalistrikan. (PSJ)